Jayapura, Topikpapua.com, – TK, tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan jaringan listrik kabel bawah tanah, APBD tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Bintang senilai Rp 19 miliar, ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Rabu (27/7/2022) malam.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Jusak Ayomi membenarkan penahanan TK selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan juga mantan Kadis Perindakop kabupaten Pegunungan Bintang.
“Sudah ditahan tadi malam,” singkat Jusak, Kamis (28/7/2022) pagi.
Lanjut Jusak, TK menjalani penahanan setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
“TK akan menjalani penahanan 20 hari ke depan di Lapas Klas IIA Abepura sebagai tahanan jaksa,” bebernya.
Dalam perkara yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini, kata Jusak, Penyidik Tipidus telah menetapkan lima orang tersangka.
“Ada lima yaitu TK, DP, RR, HK dan JK. Mereka sudah ditahan. Kami masih akan kembangkan lagi, kasus ini,” ungkapnya.
Diketahui dalam perkara ini para tersangka memiliki peran masing-masing, dimana TK menjabat sebagai Kadis Perindakop dan pejabat pembuat komitmen (PPK), DP Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ROR selaku ketua Pokja. Sementara HK dan JK adalah Kontraktor serta konsultan.
Dijelaskan Jusak motif dalam kasus ini adalah proyek fiktif dan tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditetapkan dengan nilai anggaran APBD Tahun 2018 senilai Rp 40 miliar.
Dari hasil audit, ulah tersangka menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 19 miliar.
“Pekerjaan itu seharusnya 17 Km, tapi kenyataannya hanya 3 Km, bahkan kabel yang seharusnya tembaga, namun yang dipasang adalah kabel aluminium,” ucap pria asal Waropen ini,” kata Jusak. (Redaksi Topik)