Jayapura, Topikpapua.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) menyerahkan hasil keputusan kultural yang berisi 12 poin ke Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Jumat (22/7/2022).
Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua, Yoel Luiz Mulait menjelaskan bila MRP mendatangi Kapolda Papua guna meminta dukungan Polri di Papua atas 12 poin keputisan Kultural yang telah dirumuskan oleh MRP.
“Kami ke Polda tujuannya untuk meminta dukungan dalam rangka mensosialisasikan hasil keputusan kultural ini, intinya 12 poin itu isinya untuk melindungi alam dan manusia Papua,” kata Mulait yang ditemui usai bertemu Kapolda di Jayapura, Jumat (22/7/2022).
Dijelaskan Yoel dari 12 poin tersebut diantaranya terkait Larangan Jual beli Tanah di Papua, Moratorium izin pengelolaan sumber daya alam di tanah Papua dan penghentian kekerasan dan diskriminasi oleh aparat penegak hukum terhadap orang asli Papua.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Mathius D. Fakhiri menrgaskan, pertemuan dengan MRP tidak membahas agenda politik, tetapi soal hasil keputusan kultural.
“Apa yang dihasilkan MRP ini sangat positif bagi kami yang ada di Tanah Papua. Tentunya selaku Kapolda sangat mendukung keputusan yang ada dan akan membantu mensosialisasikan sampai ke masyarakat,” kata Fakhiri, Jumat (22/7/2022).
Dirinya berharap, dengan adanya keputusan itu, semua orang Papua bisa memproteksi dirinya dari apa yang sudah dihasilkan MRP.
“Jangan ini jadi polemik-polemik politik, sebab ini sesungguhnya untuk kami semua yang ada di tanah Papua. Intinya kita tidak boleh memperjual beli budaya. Kalau dia seorang kepala suku ya kepala suku, kalau dia ondoafi ya ondoafi. Jangan ada kepala suku dan ondoafi palsu yang merusak tatanan adat di Papua,” tutup Kapolda. (Redaksi Topik)