Lingkaran Jual Beli Amunisi untuk KKB di Papua Melibatkan ASN, Warga Sipil dan Aparat Keamanan  

oleh -337 Dilihat
Barang bukti amunisi yang diperjualbelikan/ist
Jayapura, Topikpapua.com – Penyidikan terhadap AN, oknum ASN Kabupaten Nduga yang tertangkap membawa 615 amunisi mengungkapkan fakta bahwa lingkaran jual beli amunisi untuk KKB di Papua tidak hanya melibatkan warga sipil dan ASN namun juga aparat keamanan.
Direskrimum Polda Papua, Kombes Faizal Ramadhani mengungkapkan bila AN, Oknum PNS Kabupaten Nduga yang diamankan pada Rabu 29 Juni 2022 tidak hanya membeli peluru di Jayapura. Setelah diperiksa, AN diketahui sempat pergi ke negara tetangga, Papua Nugini (PNG).

 

“Jadi sebelumnya AN pernah pergi Pegunungan Bintang lalu menyeberang ke PNG, di sana dia beli amunisi juga,” ungkap Kombes Faizal di Jayapura, Rabu (13/7/2022).

Untuk menghindari pemeriksaan aparat keamanan, sambung Faizal, AN kembali ke Papua melalui jalur perlintasan tradisional di Kabupaten Keerom. Setelahnya AN pergi ke Jayapura untuk kembali membeli amunisi dan membawanya ke Nduga.

“Dia dari Keeerom lalu ke Jayapura dan mau Wamena (Kabupaten Jayawijaya) pakai motor, namun sebelum sampai ke Wamena, AN tertangkap di Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo,” jelas Faizal.

Kombes Faizal memastikan, AN walau berstatus sebagai ASN, dia adalah anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Nduga dibawah pimpinan Egianus Kogoya.

“Dia kelompoknya Egianus, katanya dia mau berkontribusi (untuk KKB),” cetus Faizal.

Diberitakan sebelumnya, Personel Polres Yalimo menangkap seorang oknum ASN Kabupaten Nduga berinisial AN, di Distrik Elelim, karena membawa 615 butir amunisi, Rabu (29/6/2022).

Penangkapan AN bermula dari pantauan aparat yang melihat gerak-gerik AN yang mencurigakan saat sedang mengendari kendaraan roda dua.

“Setelah dicegat dan digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti yaitu senjata rakitan AFN dan sejumlah amunisi 615 butir,” ujar Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani, di Jayapura, Kamis (30/6/2022).

Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap AN, pada 2 Juli 2022, polisi kembali menangkap T di Jayapura. T yang adalah warga sipil diduga menjual 160 butir amunisi kepada AN.

Setelah itu, Pomdam XVII/Cenderawasih mengamankan dua anggota TNI karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Kav Herman Taryaman mengatakan kedua anggota TNI yang diamankan adalah Kopda BI dan Koptu TJR.

“Mereka sudah kami tahan di Pomdam XVII/Cenderawasih untuk di periksa sampai sejauh mana keterlibatan mereka dalam kasus jual beli amunisi tersebut,” ujar Letkol Herman, Senin (11/7/2022).

Menurut Kapendam Herman kedua anggota TNI tersebut di tahan di Pomdam XVII/Cenderawasih, karena dugaan awal telah ada bukti-bukti yang menguatkan keterlibatan kedua Oknum tersebut, sehingga ditahan untuk diproses secara hukum.

“Sekaramg masih dalam proses pendalaman atau penyelidikan terhadap kedua oknum tersebut, termasuk berapa banyak amunisi yang dijual, asal amunisi dan informasi lainnya. Kita juga terus berkoordinasi dengan Instansi lainnya, sehingga diharapkan kita memiliki bukti-bukti yang lengkap dan kuat,” ujar Herman.

Herman pun dengan tegas mengatakan bila nantinya terbukti kedua oknum anggota TNI tersebut terlibat, maka pihaknya akan memberikan hukuman yang berat.

“Pasti kita tindak ya, kalau terbukti bersalah pasti akan kita jatuhi hukuman yang berat sesuai dengan aturan dan hukum yang ada,” tutup Herman. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.