Jakarta, Topikpapua.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura mengembalikan aset berupa satu unit mobil dinas merk Alphard, kepada Pemkab Keerom.
Serah terima mobil dinas berlangsung di Kantor Badan Penghubung Daerah Pemerintah Provinsi Papua di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Penyerahakan dilakukan secara langsung oleh Kajari Jayapura Lukas Alexander Sinuraya, didampingi Kasidatun Kejari Jayapura Lenni L. Silaban kepada Pemkab Keerom yang diwakili Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Keerom Yakonias Patrick, dan disaksikan Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Keerom Rulli Ririmase, beserta pihak Badan Penghubung Daerah Pemprov Papua.
Kajari Jayapura Alex Sinuraya mengatakan, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Jayapura, sebelumnya telah melakukan upaya pelacakan terhadap kendaraan dinas jabatan tersebut, dari hasil pelacakan yang telah dilakukan ditemukan keberadaan kendaraan tersebut berada di Kota Surabaya, Jawa Timur.
“Sehingga Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jayapura melakukan penarikan satu unit mobil kendaraan di Kota Surabaya, untuk selanjutnya di bawa ke Jakarta untuk proses serah terima,” katanya.
Ditambahkan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara antara Kejari Jayapura bersama dengan Pemkab Keerom.
“Ini merupakan kegiatan bentuk kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara antat Kejaksaan Negeri dan Pemda Keerom,”Pungkasnya. (Redaksi Topik)