Jayapura, Topikpapua.com, – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura Alex Sinuraya mengatakan, mantan Bupati Keerom Muhammad Markum telah divonis 3 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan pada 2021.
Lanjut Alex , Markum terjerat kasus hukum karena dianggap menggelapkan aset negara yang berada di rumah dinas Bupati Keerom yang nilainya lebih dari Rp 1 miliar.
“Benar MM sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Jayapura pada 3 Februari 2022,” katanya di Jayapura, Selasa (21/6/2022).
Dijelaskan Alex, barang bukti atau aset antara lain beberapa sofa dan meja sofa, spring bed, meja biro, mesin cuci, nakas, bufet kaca, beberapa AC split, televisi, rak televisi, speaker, monitor, mixer, mix, meja kerja, dan lainnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kajari Jayapura, Pasammi Rumpaisun menambahkan, penetapan vonis dan putusan Pengadilan sudah inkrah. Kejari juga telah mengembalikan aset yang disita kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom, hari ini Selasa 21 Juni 2022.
“Kami telah menyerahkan aset yang disita kepada Kepala BPKAD Keerom,” beber Rumpaisun.
Saat ini Markum tengah menjalani hukuman di Lapas Abepura. Diketahui Muhammad Markum tersandung kasus korupsi yang ketika BPKAD Keerom memeriksa rumah dinas Bupati yang akan ditempati oleh Bupati Piter Gusbager. Ketika diperiksa, kondisi di dalam rumah kosong melompom, dan aset-aset rumah tangga hilang.
Pihak BPKAD lantas membuat laporan Polisi di Polres Keerom. Kemudian dilakukan penyelidikan, dan terungkap aset-aset tersebut dibawa oleh pejabat Bupati sebelumnya. Muhammad Markum ditangkap pada 25 Juni 2022, dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Polres Keerom. (Redaksi Topik)