Jayapura, Topikpapua.com – Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Gustav Urbinas menegaskan bila pihaknya tetap akan menegakkan aturan terkait ijin pelaksanaan unjuk rasa di kota Jayapura.
Hal tersebut dikatakan Kombes Gustav terkait rencana aksi unjuk rasa massa pendukung DOB di Kota Jayapura yang rencananya akan dilaksanakan pada Kamis, 12 Mei 2022.
” Yang jelas siapa saja boleh melalukan aksi unjuk rasa, karena itu diatur dalam undang-undang, yang penting mengikuti aturan dan prosedur yang ada, ” Ungkap Kombes Gustav, Selasa (10/5/2022) malam.
Disinggung soal pembubaran aksi unjuk rasa Perisi Rakyat Papua (PRP) pada selasa 10 Mei kemaren, Gustav mengaku bila pihak PRP tidak mengikuti prosedur yang ada, sehingga ijin tak dikeluarkan.
” Bagaimana kita mau keluarkan ijin, saat mereka datang ke polresta saja kami tidak tau siapa yamg antar surat permohonan nya, mereka datang letakkan surat di pos penjagaan dan langsung lari, nah kita mau koordinasi bagaimana kalau yang antar surat langsung kabur, ” Jelas Gustav.
Lanjutnya, ” Kita kan harus konfirmasi terkait surat permohonan itu, siapa yang bertanggung jawab, siapa koordinator aksi dan lain-lain, karena yang antar surat langsung kabur bagaimana kita mau keluarkan ijinnya, ”
Gustav pun menegaskan bila pihaknya tidak pilih kasih terkait memberikan ijin keramaian.
” Intinya begini, selama mereka yang mau menggelar aksi demo datang baik-baik, jelaskan maksud tujuan nya, dan menjelaskan siapa yang bertanggung jawab, pasti ijin kami berikan selama tujuan unjuk rasa tersebut tidak melanggar undang-undang, ” Tukas Kombes Gustav.
Diberitakan sebelumnya aparat gabungan membubarkan secara paksa aksi unjuk rasa PRP yang di gelar di kota Jayapura.
Pembubaran paksa dilakukan karena para pendemo tidak mengantongi ijin keramaian dari Polresta Jayapura Kota. (Redaksi Topik)