Kejari Jayapura Siap Bantu Tagih Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp1,5 Miliar
- account_circle topik papua
- calendar_month Sel, 12 Apr 2022
- visibility 69
- comment 1 komentar

dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura I Ketut Arja Leksana kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Lukas Alexander Sinuraya/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura akan melakukan upaya penagihan kepada 41 perusahaan atas tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 1,5 miliar.
Hal tersebut ditandai dengan penyerahan 41 Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Papua Jayapura kepada Kejaksaan Jayapura dengan total Rp1.513.028.056.
Penyerahan SKK tersebut dilakukan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura I Ketut Arja Leksana kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Lukas Alexander Sinuraya di Kantor Kejari Jayapura, Selasa (12/4/2022).
Kajari Jayapura Lukas Alexander Sinuraya mengatakan, dengan adanya penyerahan SKK tersebut maka Kejaksaan akan melakukan surat teguran, pemanggilan dan memintakan keterangan perihal tunggakan iuran terhadap pemilik dari 41 perusahaan yang namanya tercantum dalam surat tersebut untuk melakukan penyelesaian pembayaran pembayaran tunggakan iuran.
“Bahkan, apabila terbukti perusahaan tersebut melanggar aturan perundang – undangan, maka Jaksa Pengacara Negara dapat melakukan penegakan hukum kepada perusahaan. Oleh sebab itu saya harap perusahaan koperatif karena ini adalah amanat undang-undang maka kita wajib tegakkan,” katanya.
Diketahui penyerahan SKK tersebut merujuk pada Pasal 19 Undang – undang No. 24 tahun 2011 tentang BPJS dimana pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS, pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS .
Apabila melanggar ketentuan tersebut pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang – undang No. 24 tahun 2011 tentang BPJS yaitu sanksi dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidanan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua


