Kapolresta Ancam Bubarkan Paksa Massa Demo 1 April

oleh -156 Dilihat
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Polisi Gustav Urbinas/ist

Jayapura, Topikpapua.com, – Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Polisi Gustav Urbinas menghimbau masyarakat yang bermukim di wilayah hukumnya agar tidak terprovokasi,  menyusul adanya seruan aksi ajakan demonstrasi pada 1 April 2022 mendatang, yang akan dilakukan oleh Petisi Rakyat Papua (PRT).

“Demo nanti memang mengusung berbagai macam tema, tapi menurut saya, ya tema utamanya hanya satu yakni menolak DOB atau pemekaran. Jadi yang lain hanya mendampingi supaya kelihatan banyak,” ucap kapolresta, Selasa (29/3/2022) malam.

Mantan Kapolres Jayapura ini menegaskan, kepolisian kerap menawarkan audiensi bagi pihak atau kelompok yang ingin melakukan aksi unjuk rasa. Pasalnya, demo yang mengumpulkan banyak orang tidak diberikan izin selama status pandemi Covid-19 belum dicabut oleh WHO sebagai lembaga kesehatan internasional yang memiliki otoritas.

Bahkan, Gustav mengaku sebagai pihak keamanan yang telah menangani ratusan aksi demonstrasi, dimana tidak ada jaminan keamanan yang diberikan oleh para pendemo.

“Karena berkaca dari pengalaman 2019 maupun yang terakhir kemarin saja mobil polisi dirusak serta anggota masuk rumah sakit. Jadi, kami sudah menyampaikan pemberitahuan STTP dengan menjelaskan aksi itu ditolak dan tidak boleh dilaksanakan,”tegasnya.

Lebih tegas kapolresta mewarning, barang siapa turun dan berkumpul dengan tujuan melaksanakan longmarch akan ditindak tegas, dibubarkan secara paksa sesuai dengan SOP dalam kepolisian.

“Kalai suda diingatkan berungkali tidak bisa terus dilakukan juga, ya terpaksa kita bubarkan paksa menggunakan water canon dan gas air mata. Dan apabila ada potensi perbuatan tindak pidana, kita akan melakukan penangkapan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, kapolresta mengatakan bahwa masyarakat Kota Jayapura dengan latar belakang suku, agama dan ras yang berbeda, tentu ingin hidup damai. Ia juga mengingatkan bahwa Kota Jayapura selain sebagai ibu kota provinsi juga adalah pusat pendidikan untuk tempat menimba ilmu bagi anak-anak dari kabupaten lainnya di Papua.

“Perlu diingat bahwa polisi tidak pernah menutup ruang untuk menyampaikan pendapat, yang saya koreksi adalah metodenya saat ini, karena aksi demo tidak mematuhi pasal 11 yang mengatur jangan menganggu ketertiban umum, menjaga keamanan dan ketertiban, tetap menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa”.

“Nah kalau banyak yang dilanggar, kira-kira polisi wajib hentikan. Apalagi itu tercantum dalam undang-undang mengatakan kami bisa menghentikan aksi tersebut,” timpalnya. (Alleya)

No More Posts Available.

No more pages to load.