Setubuhi Anak 14 Tahun, Pemuda ini Terancam 15 Tahun Penjara
- account_circle topik papua
- calendar_month Sen, 14 Mar 2022
- visibility 61
- comment 0 komentar

Polisi saat serahkan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur ke JPU di Kantor Kejari Jayapura/foto ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Seorang pemuda berinisial H (22) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur sebut saja Mawar (14).
Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota, AKP Handry M. Bawiling mengatakan, perbuatannya terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke Mapolres.
“Kasus ini sudah P21 atau dinyatakan lengkap dan sudah kami limpahkan tadi ke JPU,” katanya usai penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (14/3/2022).
Handry menjelaskan, kasus tersebut diproses pada Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 1434 / XI / 2021 / Papua / Res Jpr Kota, tanggal 25 November 2021.
Adapun kronologi tindak pidana yang dilakukan tersangka, yaknk berawal pada Agustus tahun lalu, tersangka mengajak Mawar ke salah satu penginapan dan kemudian melakukan persetubuhan dengan janji akan menikahinya.
“Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak menerima dan melaporkan perbuatan tersangka untuk diproses secara hukum yang berlaku,” terang Handry.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti berupa pakaian korban diterima langsung oleh JPU, Rosma Paiki.
“Atas perbuatannya, dia (H) kita sangkakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,”tandas Handry. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua


