Remaja ini Curi HP Masuk Penjara, Bebas Malah Curi Motor
- account_circle topik papua
- calendar_month Ming, 13 Mar 2022
- visibility 48
- comment 0 komentar

NYA, pelaku pencurian motor bersama barang bukti/foto ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Belum juga genap setahun dinyatakan bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Abepura, tepatnya pada November 2021 lalu. Seorang remaja berinisial NYA (17), mantan napi dengan kasus pencurian telepon seluler, sudah kembali melakukan aksi yang sama, mencuri sepeda motor.
Akibatnya, NYA, warga Kelurahan Asano, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, itu diciduk personel Unit Reskrim Polsek Abepura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jadi, pelaku NYA itu kita tangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor:LP/181/III/2022/Papua/Restar Jpr Kota / Sek Abepura tanggal 09 Maret 2022 yang dilaporkan korban Reza Julianto Dianto (20),” ungkap Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, Minggu (13/3/2022).
Lintong mengatakan, NYA ditangkap jajarannya di seputaran Jayapura City Polimak, Distrik Jayapura Selatan, Jumat 11 Maret 2022 lalu. Selain menangkap pelaku, sambung dia, pihaknya juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian NYA yaitu Yamaha FIZ R warna hitam
“Dia sudah di dalam tahanan Mapolsek Abepura dan telah ditetapkan tersangka oleh penyidik kami. Dan atas perbuatannya itu, kita kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 9 tahun kurungan penjara,” beber Lintong.
Dari hasil pemeriksaan, NYA pun mengakui perbuatannya yakni mencuri motor milik korban pada Rabu 9 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 WIT di kawasan Tanah Hitam, tepatnya di dekat lampu merah.
“Jadi, motor ituterparkir di depan teras rumah. Dan dalam aksinya, pelaku mengontak kunci motor menggunakan gunting,” terang Lintong. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua


