KI Papua : OPD Kurang Aktif Sampaikan Informasi Keberhasilan Pemprov

oleh -200 Dilihat
Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai/oto dok KI Papua

Jayapura, Topikpapua.com– Terkait adanya instruksi Gubernur Papua Lukas Enembe agar para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Papua gencar menangkal berita hoaks atau bohong, Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai melihat ada kelemahan koordinasi dan sinergitas antar OPD di lingkup Pemprov Papua, khususnya dalam sistem pengelolaan informasi publik.

“Ini dilihat dari banyak badan publik (OPD) yang belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Padahal sesuai Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah, setiap badan publik wajib membentuk PPID,” jelas Wilhelmus dalam siaran persnya Kamis (24/2/2022).

Menurut Wilhelmus, ketika dihadapkan pada informasi-informasi yang tidak benar atau hoaks, mereka (PPID) inilah yang bertugas menyajikan, sekaligus mempublikasikan kepada publik informasi-informasi yang benar atas keberhasilan-keberhasilan pembangunan yang dilakukan Gubernur Papua dalam kepemimpinannya.

“Banyak keberhasilan pembangunan yang dilakukan LUKMEN yang kurang dipublikasi melalui media. Terus, kerja sama pemda dan media juga kurang. Lebih parah lagi, hampir semua OPD di lingkup Pemda Papua tak punya website, ini terlihat dari hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) tahun 2021,” bebernya.

Kendati memiliki website, namun OPD tidak aktif dalam mengisi website tersebut atau kosong, sehingha dengan berbagai program dan keberhasilan pembangunan yang telah dilakukan.

“Padahal website tiap OPD sangat penting, agar publik mudah mengakses informasi pemerintah, baik yang sudah dilakukan, maupun yang akan dilakukan,” terang Wihelminus.

Merujuk pada hasil Monev KIP tahun 2021, kata Wilhelmus, banyak badan publik dilingkup OPD Provinsi Papua dan kabupaten/kota yang mendapatkan peringkat tidak informatif. Selain itu, banyak kasus sengketa informasi publik disengketakan masyarakat dan LSM di Kantor Komisi Informasi Provinsi Papua.

“Untuk itu, saatnya pemda mulai membentuk PPID dan membangun sistem pengelolaan informasi publik yang kuat di lingkup OPD masing-masing. Komisi Informasi Provinsi Papua yang bertugas mengawal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, pada prinsipnya siap membantu. Salam keterbukaan,” pungkas Wilheminus. (Redaksi Topik)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.