Jayapura, Topikpapua.com, – Untuk memberantas rawannya aksi dan praktik mafia yang dapat merugikan negara dan masyarakat di lingkup pelabuhan, bandara dan pertanahan, Kejaksaan Tinggi Papua telah membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Pelabuhan Bandara dan juga Tanah sejak 21 Desember 2022 lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo mengatakan, pembentukan ketiga satgas tersebut merujuk surat edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021, tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandara Udara.
“Nanti juga ada Satgas Mafia Pupuk yang kami bentuk, tapi saat ini kita prioritaskan Satgas Mafia Bandara, Pelabuhan dan Tanah,” kata Kondomo di Jayapura, Jumat (21/1/2022).
Kondomo menuturkan, pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Mafia Bandara dan Tanah tersebut dilakukan, karena keberadaan para mafia sangat meresakan masyarakat. Ia tak memungkiri banyak laporan masyarakat yang diterima Kejati Papua soal kerugian mereka atas praktik mafia di tiga bidang tersebut.
“Ya, banyak laporan yang mainkan harga bahkan ada yang sampai investasi dan lain-lain. Oleh sebab itu, negara melalui Jaksa Agung menganggap perlu memerintahkan Kejaksaan membentuk untuk mengawasi, memantau, menangani dan membuka aduan secara umum kepada masyarakat supaya apabila masyarakat mengetahui ada oknum-oknum yang menghambat roda ekonomi investasi dan lain-lain segera melaporkan ke Kejaksaan,” jelasnya.
Ia juga telah menginstruksikan para jaksa di jajaran Kejaksaan Papua untuk terjun langsung ke lapangan. Ia berharap dengan telah terbentuknya tim satgas mafia ini dapat memberantas praktik mafia yang merugikan rakyat.
“Jadi tolong teman-teman media juga membantu kami dalam menginformasikan kepada masyarakat jangan segan-segan apabila ada indikasi terjadi praktik mafia di bandara, pelabuhan ataupun di bidang pertanahan, bisa dilaporkan ke kami,” katannya.
Masih dikatakan Kondomo, praktek mafia di Papua, khusus tanah memang sangat rumit seperti yang nyata terjadi di Merauke. Namun, hal tersebut tidak menyurutkan semangat jajaran Kejaksaan tinggi Papua untuk memberantas praktik mafia tersebut.
“Seperti tanah yang sudah jelas-jelas adalah tanah milik pemerintah maka itu masyarakat tidak boleh lagi mengklaimZ apalagi hal itu sudah diselesaikan secara hukum dan administrasi. Jadi tidak boleh ada pemalangan ataupun hal-hal yang merugikan lainnya” ucapnya.
“Tapi jika tanah itu milik masyarakat dengan bukti sertifikat dan surat-surat pelepasan, maka hal itu juga tidak boleh dipermasalahkan apalagi jika hal itu berkenaan dengan tanah hak ulayat atau adat. Karena ketika kita menentang maka kita tidak menghargai adat setempat,” timpalnya lagi.
Lebih jelas Tim Satgas Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandara Udara dan Tanah yang telah dibentuk Kejati Papua, nantinya dalam bertugas akan melakukan dan melaksanakan tugas, baik itu secara preventif maupun represif terhadap praktik kejahatan mafia di pelabuhan, bandara dan tanah.
Kondomo berharap satgas bisa mendapat laporan yang akurat dari masyarakat tentang praktik mafia, sehingga bisa ditangani secara baik.
“Kami meminta peran serta masyarakat, dengan cara melalui akses sarana aduan sistem online dan hotline ke nomor 081313659021,” tutupnya. (Redaksi Topik)