Aparat Bekuk Seorang Pria yang Diduga Bagian dari KKB di Kepulauan Yapen
- account_circle topik papua
- calendar_month Sel, 14 Des 2021
- visibility 361
- comment 0 komentar

Barang bukti dalam penangkapan anggota KKB yang diamankan aparat gabungan di Kepulauan Yapen/foto ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Personel gabungan TNI dan Polri berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Adi Rawau alias Adi atau AR di Kampung Tua tepatnya di atas Gunung Impura Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua pada Kamis 9 Desember 2021.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan saat ini pelaku dalam pemeriksaan intensif penyidik Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen.
“Dalam kontak tembak tersebut tidak terdapat korban jiwa. Personil gabungan TNI Polri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berinisial HM, PM dan YR,” kata Kamal di Jayapura, Selasa (14/12/2021).
Kamal menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari hasil penyelidikan personel gabungan TNI dan Polri, dimana di Kampung Tua di atas gunung Impura Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Yapen telah terjadi pergerakan militansi yang dilakukan oleh KKB.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, dilakukan pencegahan dengan melakukan patroli gabungan TNI-POLRI personel Kodim 1709 Yawa dan Polres Kep Yapen,” terangnya.
Lanjut Kamal, pada 8-9 Desember 2021 saat tim melakukan patroli, tim ditembaki sebanyak dua kali oleh KKB, sehingga tim membalas tembakan dan terjadi kontak tembak.
“Dari kontak tembak tersebut membuat KKB melarikan diri ke hutan kemudian tim melanjutkan patroli menuju TKP yang berada dipuncak gunung. Zesampainya di TKP tim mendapatkan satu pelaku atas nama Adi Rawai alias Adu (AR) dan selanjutnya Tim melakukan penggeledahan di rumah/pondok yang dijadikan markas komando dan mendapatkan beberapa barang bukti,” beber Kamal pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Polres Kepulauan Yapen untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain beberapa alat tajam seperti badik, sangkur, gergaji, senjata rakitan, celana PDL, kemeja tactical berbendera Bintang Kejora : 1 buah, bendera Bintang Kejora dan buku referendum.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan kasus makar dengan Dasar LP /176/XII/2021/SPKT I/RES YAPEN Tanggal 09 Desember 2021. Adapun Pasal yang disangkakan : 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,”tandas Kamal. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua


