Sukses Jalankan UU KIP, Badan Publik Bakal Diberikan DAK

oleh -131 Dilihat
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai/foto ist

Jayapura, Topikpapua.com, – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai, mengungkapkan bahwa  Komisi Informasi Provinsi Papua telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Papua Tahun 2021. Monev tersebut, kata Wilhemus, bertujuan untuk mengukur dan mengetahui tingkat kepatuhan badan publik di Papua terhadap  penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Jadi, bagi badan publik yang telah dianggap berhasil menjalankan UU KIP, maka akan mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat,” kata Wilhelmus dalam siaran persnya di Jayapura, Jumat (26/11/2021).

Lanjut Wilhemus, bahwa pihaknya juga telah diminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI berdasarkan Surat Nomor S-1634/DJIKP.2/IK.01.01/10/2021 perihal permohonan hasil pemeringkatan keterbukaan badan publik pemerintah. Dan surat tersebut dikirim kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi se-Indonesia, termasuk Provinsi Papua.

Menurut dia, hasil monev dan pemeringkatan keterbukan informasi badan publik ini akan dilaporkan kepada Menteri Kominfo, mengingat hasil tersebut akan dijadikan sebagai referensi untuk menyusun kajian kebijakan pengusulan DAK, untuk urusan komunikasi dan informatika.

“Hasilnya ini sangat bermanfaat bagi badan publik, baik di tingkat Provinsi Papua maupun di tingkat kabupaten/kota untuk mendapatkan DAK.  Jadi, kami bukan hanya lakukan monev dan pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik terus selesai begitu saja, “ beber Wilheminus,

Lebih jelas, kegiatan monev dan pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik ini dilakukan melalui berbagai tahapan dan indikator  yang merujuk pada Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik.

Untuk puncak kegiatan monev dan pemeringkatan keterbukaan informasi badan publi ini  telah dilakukan penganugerahan pada 18 November 2021 di Gedung Negara Jayapura, dimana diberikan kepada badan publik yang telah memenuhi kualifikasi informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif.

“Hal ini sesuai peringkat dan penilaian yang telah ditetapan tim penilai melalui Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi Papua Nomor 006/KEP-KI-PAPUA/XI-2021 tentang hasil monev dan pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik se-Papua tahun 2021. Hasilnya ini akan dilaporkan kepada Gubernur Papua,”bebernya.

Selanjutnya Wilheminus menegaskan bahwa monev dan pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik bukan hanya dilakukan tahun ini saja, tapi juga setiap tahunnya. Ia kembali berharap  masing-masing badan public baik itu eksekutif, legislatif dan yudikatif yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan penyelenggaraan negara, yang sebagian dan seluruh dananya bersumber APBN, APBD, mulai membenahi diri membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publiknya.

“Karena PPID sesuai UU KIP adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan informasi di badan public,” tandas Wilheminus. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.