Dibekuk Saat Bawa Ganja, DPO Lapas Sorong Terancam 12 Tahun Penjara

oleh -61 Dilihat
AL (31), DPO Lapas Sorong yang tertangkap di Jayapura saat membawa ganja/foto ist

Jayapura, Topikpapua.com, -Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial AL (31) yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis ganja, di seputaran Hamadi Gunung, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Senin 22 November 2021.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Gustav R Urbinas melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali membenarkan penangkapan tersebut. Bahkan,  Alamsyah menyebut bahwa AL merupakan DPO Lapas Sorong yang melarikan diri setelah melakukan pembakaran di Lapas Kota Sorong, Papua Barat  pada 2019 lalu.

Kronologi penangkapan AL, kata Alamsyah, berawal saat Tim Opsnal menerima informasi di lapangan bahwa di sekitar kompleks Hamadi Gunung ada seorang pria yang memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil membekuk AL bersama satu buah kantong plastik warna hitam yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis ganja,” ujarnya, Selasa (23/11/2021).

Setelah membuka kantong plastic itu, lanjut dia,  ditemukan barang bukti berupa 150 (seratus lima puluh) bungkus plastik kliper bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis ganja, 3 (tiga) buah plastik bening ukuran sedang, 1 (satu) buah kantong plastik ukuran sedang warna hitam dan 2 (dua) buah kantong plastik ukuran sedang warna putih.

“Dari hasil pemeriksaan awal rencananya barang haram tersebut benar adalah miliknya yang hendak di bawa ke Sarmi dengan menggunakan bus, untuk diperdagangkan disana,” beber Alamsyah.

Kini pelaku bersama barang bukti narkotika jenis ganja sudah diamankan di Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota guna proses lebih lanjut.

“Jadi, AL telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Alamsyah. (Redaksi Topik)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.