Jayapura, Topikpapua.com, – Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Mustofa Kamal menegaskan penyidik Polres Yahukimo telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kericuhan di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua.
Puluhan orang yang menjadi tersangka ini diduga sebagai pelaku utama yang menyerang masyarakat suku Yali saat kerusuhan antarsuku yang terjadi Minggu 3 Oktober 2021.
“Jadi 22 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan terhadap masyarakat suku Yali oleh kelompok masyarakat dari suku Kimyal di Kabupaten Yahukimo,” ujar Kamal Jayapura, Rabu (6/10/2021).
Dijelaskan Kamal, 22 orang yang ditetapkan menjadi tersangka itu merupakan bagian dari 56 orang yang sempat diamankan pasca kericuhan terjadi.
“Setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan, 22 orang tersebut kemudian ditetapkan menjadi tersangka,” terangnya.
Dari penyelidikan, polisi juga menemukan sejumlah fakta, di antaranya penyerangan dilakukan massa suku Kimyal dipimpin kepala suku umum Kimyal Morome Keya Busup dengan menggunakan 2 unit mobil minibus serta membawa alat tajam berupa busur panah dan parang.
” Adapun barang bukti yang sudah diamankan yakni berupa 1 unit mobil minibus, 6 buah HP, 204 buah anak panah, 16 buah panah, 5 buah parang, 1 buah linggis, 1 buah batu, dan 1 buah kapak,” beber Kamal.
Diketahui kerusuhan tersebut mengakibatkan 6 orang meninggal dunia, 41 korban luka-luka, serta 3.609 jiwa masyarakat suku Yali mengamankan diri di Mapolres, gereja, dan Koramil Dekai. (Redaksi Topik)