Sentani, Topikpapua.com, – Sembilan partai politik (Parpol) pendukung pasangan Lukmen Jilid II hingga kini belum menemui kesepakatan terkait siapa dua nama yang akan di ajukan kepada DPR Papua untuk dipilih menggantikan Alm. Klemen Tinal sebagai Wakil Gubernur Papua.
Dalam rapat terakhir Koalisi Parpol yang di gelar Rabu (18/08/21) di salah satu hotel di wilayah Sentani Jayapura, Koalisi Parpol kembali menemui jalan buntu.
Baca Juga : Polemik Cawagub Papua, Befa Yigibalom : Gubernur Tidak Bijak..!
“Tadi kita sudah buat keputusan dan berita acara. Ada dua kelompok ya, tapi intinya bahwa kita sepakat untuk tidak sepakat juga,” kata Ketua Koalisi Papua Bangkit Jilid II, Mathius Awoitauw, usai mengikuti rapat koalisi, Rabu (18/08/21).
Mathius memaparkan dua kelompok dimaksud adalah, kelompok yang menyetujui pilihan Gubernur Lukas Enembe dan kelompok yang tetap kukuh dengan pilihan masing-masing parpol.
Mathius mengungkapkan Kubu yang setuju dengan pilihan Gubernur diantaranya, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PKPI dan PPP.
Baca Juga : Rapat Penentuan Dua Nama Cawagub Papua Berjalan Alot, Ini Sebabnya..
Sedangkan, empat Parpol lainnya, yakni PAN, NasDem, Golkar dan PKS belum mendukung atau menentukan dua nama Cawagub yang telah diusulkan Gubernur Enembe, tetapi masing-masing mengusung nama Cawagub sendiri.
Dijelaskan Mathius, dari 4 parpol yang belum menyetujui pilihan Gubernur Enembe ada beberapa partai yang sudah nama calon yang di tentukan dari pusat.
“Nah, pertemuan hari ini tidak tuntas, karena partai politik ini sifatnya nasional, bukan lokal. Karena itu, harus ada persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat atau DPP. Nanti jika 9 partai politik ini akan lobi masing-masing ke DPP mereka, nanti apapun yang disetujui oleh DPP itu akan ditetapkan oleh koalisi dan disampaikan ke DPR Papua melalui Gubernur Papua,” jelas Mathius Awoitauw.
Baca Juga : Soal Kursi Wagub Papua, Ini Komentar Gubernur Lukas Enembe
Menurut Mathius, dalam pembahasan aturan tata cara pencalonan hingga pemilihan Cawagub Papua ini, Tim Koalisi bahkan mengundang pakar hukum tata negara dari Jakarta, Said Salahudin.
“Dia menjelaskan semua memahamkan itu. Jadi keputusan Parpol Koalisi itu posisi yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh Gubernur. Itu penjelasan hukumnya. Karena itu, apa yang pernah diusulkan itu(oleh Gubernur) itu sifatnya masukan untuk koalisi,” katanya.
Menurutnya, bila ada partai yang menyetujui pilihan Gubernur itu hak partai, tapi apakah itu keputusan DPP atau DPD, karena undang-undang mengatur bahwa pilihan nama cawagub itu harus adalah putusan DPP bukan DPD.
Baca Juga : Partai Demokrat Calonkan Yunus Wonda Sebagai Wagub Papua
“ Karena itu hingga kini belum final, karena 4 partai politik belum menandatangani itu. Kita sepakat, tetapi juga tidak untuk sepakat,” Ujarnya.
Menurutnya, partai politik yang sepakat dengan pilihan Gubernur juga harus berjuang ke pusat untuk mendapatkan persetujuan dari DPP.
“ Setelah dari DPP, koalisi akan bertemu terakhir untuk memastikan siapa yang diusung dua nama Cawagub Papua itu ke DPR Papua melalui gubernur,”Ujarnya.
Dirinya juga mengatakan bila partai politik yang belum mendapatkan persetujuan dari DPP atas pilihan mereka agar memperhatikan aturan yang ada, sehingga tidak menjadi masalah.
“Itu belum juga, Ini baru disini. Penjelasan pakar hukum, kalau pilihan partai di daerah berseberangan dengan DPP, itu bisa dipidana karena partai bersifat nasional,” Jelas Mathius.
“Sekali lagi partai politik sifatnya nasional, bukan lokal. Ini ranah partai politik, siapa yang menentukan? Ya DPP dari masing-masing partai politik dalam koalisi itu. Jadi, dua nama itu muncul, itu DPP 9 partai politik harus memberikan persetujuan, nah itu nanti yang kita usung dan kita sampaikan ke DPR Papua melalui gubernur. Itu pekerjaan koalisi sudah selesai,” Pungkas Mathius. (Irf)