Jayapura, Topikpapua.com, – Masyarakat di Papua dalam sepekan terakhir di hebohkan dengan aksi pembunuhan seorang pengusaha toko emas bernama Nasarudin alias acik (44) di kilometer sembilan jalan raya holtekam di distrik Muara Tami, senin 28 Juni 2021.
Pembunuhan ini pun sempat viral di medis sosial, lantaran beredarnya video yang diambil oleh seorang warga yang melintas sesaat setelah pembuuhan terjadi.
Baca Juga : Begal di Muara Tami, Pengusaha Muda Tewas Ditusuk
Selain membuat warga yang tinggal di daerah arso tak lagi memilih jalan holtekam untuk menuju ke kota jayapura atau sebaliknya karena takut, peristiwa inipun menjadi buah bibir masyarakat, pasalnya peristwa begal hingga meregang nyawa merupakan kali pertama di kota jayapura.
Awalnya, istri korban Virgita Legina Hellu (25) mengaku kepada polisi bila mereka di hadang dan di rampok oleh empat orang dengan menggunakan sebuah mobil.
Baca Juga : Pelaku Pemerkosa Wanita 50 Tahun Tertangkap di Doyo Lama
Bahkan Istri korban mengaku suaminya di habisi oleh para perampok dan membawa kabur tas milik nya.
Karena melihat banyak keganjilan atas keterangan VLH, Satuan Reskrim Polresta jayapura kota lalu mendalami kasus tersebut.
“Selama saya menjadi polisi bahkan menjabat Kapolresta jayapura kota, setau saya di daerah tersebut belum pernah ada peristiwa perampokan, yang ada orang mabuk, laka tunggal atau masalah tanah, dan lokasi tersebut bukanlah lokasi yang cocok untuk melakukan aksi perampokan, “Jelas Kapolresta jayapura Kota, Kombes Gustav R Urbinas, Senin (05/06/21).
Baca Juga : Cemburu Karna Cintanya di Tolak, AYFL Nekat Bunuh Pacar DR
Selain itu menurut Kapolresta bila itu adalah aksi perampokan masakan hanya mengambil tas milik istri korban yang hingga kini pun belum jelas keberadaan dan apa isi tas tersebut.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, Polisi lantas mendalami kerabat dekat korban dan istri korban, sampai polisi mengetahui bila istri korban ternyata memiliki hubungan gelap dengan seorang pria asal Afganistan yang dikenalnya di Media Sosial.
Baca Juga : CLBK Ditolak, Pemuda ini Sebar Video Bugil Mantan
Kapolresta lantas memerintahkan anak buahnya untuk segera menangkap MM pria yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istri korban.
MM yang kemudian di ketahui adalah WNA Asal Afganistan tersebut lalu diamankan di bandara Sentani saat hendak kabur ke Makassar.
Sebelumnya polisi juga mengamankan istri korban di daerah Endrekang Sulawesi selatan.
Baca Juga : Pelajar SLTP di Serui Dimutilasi Pacarnya Hingga 13 Potongan
“Saat kita amankan dan kita mintai keterangan MM memilih diam, namun pengakuan Istri korban pelaku pembunuh suaminya adalah MM yang tak lain adalah pacar istri korban, “ Ungkap Kapolresta.
Atas dasar pengakuan istri korban dan barang bukti lainnya yang di peroleh di lapangan Polisi lantas menetapkan MM sebagai tersangka.
“Sementara ini baru MM yang kita tetapkan sebagai tersangka untuk istri korban (VLH) masih akan kita mintai keterangan lebih, namun dia dipastikan terlibat dalam pembunuhan berencana dan juga sudah memberikan keterangan palsu kepada polisi diawal peristiwa, “Beber Kapolresta.
Baca Juga : Aniaya Pacar, Asmara IA dan MM Berakhir di Penjara
Atas aksinya, MM di kenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
Kepada MM juga dikenakan Subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Motif pembunuhan masih kita dalami, namun kami duga kuat pembunuhan ini berhubungan dengan adanya hubungan asmara antara pelaku MM dengan VLH, “Tukas Kombes Gustav.
Gustav juga mengaku hingga kini pihaknya masih memintai keterangan dan mencari barang bukti alat tajam yang di gunakan MM untuk menghabisi nyawa Nasarudin.
“Alat tajamnya masih kita cari, namun dari hasil olah TKP kami dapati terdapat 20 luka tusuk benda tajam di sekujur tubuh korban dan sebagian besar luka tusuk di bagian kepala dan leher, “Ungkap Kapolresta.
Saat ini baik MM dan VLH telah diamankan dan di tahan di rutan polresta jayapura kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Redaksi Topik)