BTM : Tertangkap Langgar Prokes Covid-19, Swab Ditempat..!

oleh -209 Dilihat
Walikota Jayapura, Benhur Tomi Mano saat memimpin rapat evaluasi yustisi penegakan perda nomor 3 tahun 2020 di halaman kantor walikota Jayapura, Kamis (25/03/21) / ist

Jayapura, Topikpapua.com, – Pemerintah Kota Jayapura nampaknya tak main-main lagi dalam penerapan sanksi bagi warga yang ‘bandel’ menerapkan prokes 3 M yang telah di tuangkan dalam perda nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi tatanan kehidupan normal baru pada masa pandemi covid-19.

Ketegasan tersebut disampaikan Wali kota Jayapura, Benhur Tomi Mano usai memimpin rapat evaluasi yustisi penegakan perda nomor 3 tahun 2020 di halaman kantor walikota Jayapura, Kamis (25/03/21).

BTM sapaan akrap Wali kota mengatakan, pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi dan jika ada warga yang kedepatan tidak memakasi masker maka akan langsung di proses.

“Kalau dalam swiping didapati warga yang tidak memakai masker maka akan langsung di tindak, langsung di swab dan bila hasil nya positif maka di bawa ke LPMP Kota raja, “Ungkap BTM.

Selain itu BTM uga menegaskan bila warga yang ditemukan melanggar prokes 3 M maka akan di bawa ke lapas abepura dan bila pelanggar adalah perempuan maka akan di bawa ke lapas perempuan di kabupaten Keerom.

“Itu akan diantar oleh jaksa, jika dia laki-laki akan diantar ke lapas abepura dan kalau itu anak dan ibu (perempuan) maka kita akan serahkan ke lapas perempuan yang ada di kabupaten Keerom, dan itu orang per orang yang tidak memakai masker. Hal ini kita sudah sepakati bersama, dalam rapat tadi,” Tukasnya.

BTM juga mengatakan bila operasi yustisiakan dilakukan juga di tempat hiburan malam, “saya minta supaya dilakukan rapid antigen di bar-bar, diskotik dan para pengunjung dan penghuni, kalau ditemukan positif akan kita bawa ke penginapan pemerintah kota di LPMP Kotaraja,” Jelasnya.

Walikota BTM meminta agar Perda Nomor 3 tahun 2020 juga akan diberikan bagi Pemerintah Provinsi Papua, dan pemerintah Kabupaten agar disosialisasikan kepada masyarakat.

“Perda tersebut juga kita akan kasih di semua dedominasi gereja dan MUI agar disosialisasikan juga kepada para jemaat ataupun semua umat,” jelasnya

“Hal ini bertujuan untuk supaya masyarakat semua tahu kalau di kota Jayapura ada peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 jangan sampai terjaring operasi lalu bilang kami tidak tahu,” sambungnya.

Pihaknya juga akan memasang papan bicara seperti di Waena (Batas kota). Dalam papan bicara itu berisikan poin-poin yang harus diiukti.

Sekedar diketahui bersama rapat evaluasi yustisi penegakan Perda (Peraturan Daerah) nomor 3 tahun 2020,di hadiri Kejaksaan Negeri Jayapura, Pengadilan Negeri Jayapura dan Kapolres serta para Hakim, Jaksa dan instansi terkait termasuk dari Kementerian Hukum dan HAM. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.