Sempat di Gugurkan KPU RI, Paslon Yusak – Yakob Menang di Boven

oleh -144 Dilihat
Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten boven digoel / ist

Boven Digoel, Topikpapua.com, –  KPU Boven Digoel akhirnya menetapkan Pasangan Nomor Urut 04, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba sebagai Paslon dengan suara terbanyak dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020.

Menurut data KPUD, pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel berlangsung sejak 2-3 Januari 2020, pasangan Yusak-Yacob meraih suara 16.319 atau 52,87 persen dari jumlah 31.520 suara sah.

Baca JugaPSS Boven Digoel, Mulai dari Money Politik Hingga Pemilih Siluman

Sedangkan pesaingnya hanya mampu meraup masing-masing suara yakni paslon nomor urut 01, Hengky Yaluwo-Lexi Romel Wagiu 2.164 suara atau 7,01 persen, paslon nomor urut 02, Chaerul Anwar–Nathalis B Kaket dengan jumlah 3.226 suara atau 10,45 persen dan paslon nomor urut 03, Marthinus Wagi-Isak Bangri dengan hasil 9.156suara atau 29,66 persen.

“Penetapan ini merupakan hasil akhir dari tahapan rekapitulasi penghitungan yang kita lakukan sejak tanggal 2 Januari 2021,” ungkap Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay usai sidang pleno rekapitulasi, Minggu (03/01/21).

Baca JugaGubernur Minta PSS Boven Digoel 21 Desember, KPU Papua : Itu Sulit Dilakukan..!

Usai penetapan hasil rekapitulasi ini, lanjut Theo, KPU memberikan kesempatan kepada masing-masing pasangan calon untuk melakukan gugatan ke lembaga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, jika keberatan atau ingin mengajukan sengketa pemilihan.

“Jadi jika ada Paslon merasa dalam tahapan Pilkada Boven Digoel dirugikan, silahkan gugat di MK, itu adalah hak Paslon. Kami berikan waktu gugatan dihitung pertanggal penetapan hingga tiga hari kedepan,” tegasnya.

Baca JugaPilkada Boven Digoel Hampir Pasti Mundur, Ini Sebabnya..

Dalam kesempatan ini, Theo juga tidak menampik, adanya penolakan dari masing-masing saksi pasangan calon dari hasil penetapan KPU. Disamping itu ia menyampaikan adanya salah satu saksi pasangan calon yang tidak hadir sejak berlangsungnya rekapitulasi suara.

Menurut Theo yang terjadi, saksi pasangan calon 02 dan 03 menolak menandatangani berita acara hasil penetapan, lantaran tidak puas dengan cara kerja ataupun masyarakat pemilih dan bahkan pelaksanaan demokrasi di Boven Digoel yang menurut penilaian mereka, tidak sesuai.

Baca JugaBoven Digoel Membara, Rumah Calon Bupati Dibakar, 1 Polisi Kena Panah

“Jika semua keberatan kita hormati, KPU juga telah menyiapkan Formulir D Keberatan. Pada intinya KPU tetap menerima pendapat dan pikiran para saksi ini, karena itu hak mereka,” kata Theo.

Walau adanya penolakan dari hasil rekapitulasi, lanjut Theo,  KPU tetap memberikan hasil penetapan rekapitulasi kepada masing-masing saksi pasangan calon, meski mereka mengambil silap untuk menolak menandatanganinya.

“Selama berlangsungnya pelaksanaan penetapan hasil rekapitulasi suara berlangsung aman dan kondusif. Kami juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyaksikan secara langsung jalannya rekapitulasi dengan menyiapkan i fokus di halaman kantor KPUD,” Pungkas Theo.

Baca JugaKPU RI Gugurkan Paslon Yusak-Yakobus, Situasi Boven Digoel Memanas

Sebelumnya di beritakan, Paslon Yusak Yaluwo-Yakob Waremba sempat digugurkan KPU RI dengan alasan Calon bupati Yusak Yaluwo belum usai menjalani masa rehat pasca di bebaskan dari penjara.

Namun kemudian keputusan tersebut digugat paslon Yusak-Yakob dan gugatan tersebut di menangkan oleh Bawaslu, sehingga paslon Yusak-Yakob dikembalikan hak politiknya sebagai peserta Pilkada Kabupaten Boven Digoel. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.