Jayapura, Topikpapua.com, – Komisioner Bawaslu Provinsi Papua, Ronald Manoch mengatakan pihaknya telah mengusulkan untuk pengunduran pelaksanaan pilkada di kabupaten Boven digoel, menyusul belum selesainya sengketa pasangan calon (paslon) nomor urut 4, Yusak Yaluwo-Yakobus Weremba.
“ Besok akan di laksanakan musyawarah Terbuka di Bawaslu Boven Digoel dan kemungkinan 3 hari baru bisa putusan, paling lambat tanggal 8 Desember, tergantung dinamika Musyawarah terbukanya,”Kata Ronald kepada Redaksi Topik, Jumat (04/12/20) malam.
Baca Juga : Ricuh Pilkada Boven Digoel, Polda Papua Kerahkan Ratusan Aparat
Menurut Ronald, bila di lihat dari mepetnya jadwal pelaksanaan pilkada (9 Desember 2020) dengan sengketa kasus yang saat ini bergulir, tidak mungkin pelaksanaan pilkada bisa di gelar pada 9 Desember.
“Memang kalau dari sisi waktu, sepetinya tidak akan memungkinkan untuk Pilkada dapat di laksanakan tanggal 9 desember, sebab pencetakkan surat suara dan distribusi nya akan cukup memakan waktu, Sehingga kita akan menunggu putusan KPU berkaitan dengan di tunda atau tidaknya Pilkada Boven Digoel, “jelasnya.
Baca Juga : Boven Digoel Membara, Rumah Calon Bupati Dibakar, 1 Polisi Kena Panah
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Abhan lewat konferensi pers secara daring mengaku proses sengketa paslon Yusak-Yakobus paling lambat diputus pada tanggal 14-15 Februari 2021. Proses makin memakan waktu bila putusan Bawaslu tak diterima dan paslon melaukan upaya hukum banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dia menyangsikan pemungutan suara bisa digelar tepat waktu. Meski begitu, perhelatan Pilkada 2020 di Boven Digoel menjadi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami sudah berkirim surat ke KPU terkait proses sengketa tersebut. Tentu ini menjadi wilayah KPU untuk menentukan apakah ini dilakukan penundaan,” ungkap Abhan.
Baca Juga : KPU RI Gugurkan Paslon Yusak-Yakobus, Situasi Boven Digoel Memanas
Sebelumnya, KPU RI membatalkan pencalonan Yusak Yaluwo-Yakobus Weremba jelang pemungutan suara. Pembatalan menyusul surat dari Lapas Sukamiskin yang menyebut status Yusak sebagai mantan napi korupsi.
Yusak bebas bersyarat pada 7 Agustus 2014 dengan masa percobaan hingga 26 Mei 2017. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, seseorang boleh mencalonkan diri setelah lima tahun selesai menjalani pidana penjara.
Akibat putusan tersebut, suasana di distrik tanah merah ibu kota kabupaten Boven Digoel sempat memanas. Massa pendukung paslon Yusak – Yacobus marah dan membakar rumah salah satu calon bupati, massa juga membakar ban serta menutup akses transportasi di jalan-jalan utama kota tanah merah. (Redaksi Topik)