Tanah Merah, Topikpapua.com, – Paska dikeluarkannya Surat Keputusan dari KPU RI tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Boven Digoel tahun 2020 tertanggal 28 November tahun 2020, Situasi di kota tanah merah memanas.
Berdasarkan laporan dari Badan pengawas Pemilu kabupaten Boven Digoel di kabarkan sekitar pukul 16.00 wit ratusan massa pendukung pasangan calon Yusak Yaluwo, SH., MSi dan Yakob Weremba S.PAK telah berkumpul pusat kota tanah merah.
Massa yang berasal dari dalam kota dan beberapa distrik di kabupaten Boven Digoel ini memblokir jalan utama kota tanah merah. Massa juga dilaporkan membakar ban dan kayu di tengah jalan.
Baca Juga : Situasi Boven Digoel Memanas, Ini Pesan Kapolda Papua Kepada Warga
Sekitar pukul 18.40 Wit, jumlah massa makin bertambah dan terpusatkan di depan kantor Sekretariat DPC Partai Demokrat yang letaknya tidak jauh dengan kantor KPU Kabupaten Boven Digoel. Massa sempat berorasi sebelum akhirnya menyegel kantor KPU Kabupaten Boven Digoel.
“Setelah itu massa lanjut melakukan pembakaran di tengah jalan – jalan di kota tanah merah, massa lalu mulai menyebar dan melakukan pembakaran di beberapa ruas jalan yang ada di kota tanah merah dan sampai saat ini pukul 21.06 Wit massa masih berkumpul di beberapa ruas jalan di kota tanah merah dan mematikan akses jalan – jalan yang ada di kota tanah merah, diperkirakan masa akan membeludak pada keesokan hari, “Jelas Bawaslu kabupaten Boven Digoel, Fransiskus asek kepada Redaksi Topik lewat Rilis yang diterima, Minggu (29/11/20) malam.

Sebelumnya di kabarkan, KPU RI mengeluarkan Surat keputusan no :584/PL.02.2-KPT/06/KPU/XI/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 Tertanggal 28 November Tahun 2020.
Dalam surat Keputusan tersebut, pada poin Kedua huruf B menyatakan, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 20/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasang Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 33/33PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/XI/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 20/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/XI/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangnan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, sepanjang terkait dengan penetapan nomor urut dan daftar Pasangan Calon atas nama Yusak Yaluwo, SH., MSi dan Yakob Weremba S.PAK, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Surat keputusan inilah yang membuat massa pendukung pasangan Yusak-Yakob marah dan melakukan aksi di kota tanah merah, Massa meminta KPU bertanggung jawab atas putusan tersebut, pasalnya kedua calon sudah mendaftar dan dinyatakan lolos oleh KPU Boven Digoel dan KPU Papua, bahkan telah mengikuti proses pencabutan nomor urut. (Redaksi Topik)