Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal/ Ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua tengah melakukan pelacakan terhadap jejak digital penyebaran video ‘panas’ oknum Tokoh Adat di Kabupaten Mimika.
Langkah ini, kata Kabid Humas, sebagai salah satu upaya penyelidikan, untuk mendalami penyebaran video ‘panas’ yang terkuak pada 11 Agustus silam.
“Penyidik terus mendalami jejak digital video itu, yaa kemana saja video itu disebarkan,” kata Kabid Humas, Selasa (06/10/20).
Lanjut Kabid Humas, hingga Senin (05/10/20) , penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, masing-masing EO, PM, UU, VM, AR, CT, FA, YT, SS, MM dan DW.
“Para saksi telah koperatif memenuhi surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” katanya
Terkait jerat hukum yang dipersangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tindak Pidana Pornografi yaitu “memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu “ tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elekronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan”. (Redaksi Topik)