Hari Pertama Swiping Masker di Kota Jayapura, Total Denda Capai 25 Juta Rupiah
- account_circle topik papua
- calendar_month Rab, 16 Sep 2020
- visibility 957
- comment 0 komentar

Sejumlah warga mengantri membayar denda akibat terjaring swiping tak menggunakan masker / ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Ketua tim gugus tugas penanganan covid-19 kota jayapura, Rustan Saru mengatakan hari pertama Operasi Yustisi Penggunaan Masker dengan sanksi denda uang maupun sanksi sosial yang di gelar di 5 distrik di kota jayapura, pihaknya berhasil menjaring 709 pelanggar dengan jumlah denda uang sebesar 25 Juta rupiah.
“Dari 709 pelanggar, sebanyak 129 orang dikenakan sanksi denda dimana total denda yang terbayar sebanyak Rp.25.800.000,- dan semuanya masuk di Kas Negara melalui Bank Papua, sementara untuk 580 pelanggar lainnya dikenakan sanksi sosial berupa kerja bhakti wajib dilokasi yang telah ditentukan,” Kata Rustan kepada Pers, usai menggelar swiping masker di kota jayapura, Rabu (16/09/20).
Menurut Rustan Saru, berdasarkan Instruksi Walikota Jayapura Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), denda yang di berikan kepada orang yang tidak menggunakan masker sebesar Rp.200 ribu.
“Kalau untuk tempat usaha yang tidak mengikuti protokol kesehatan dendanya minimal 500 ribu, “Ujar Rustan.
Lanjutnya, Gugus tugas akan kembali menggelar swiping serupa pada hari jumat, swiping akan mulai di gelar dari siang hingga malam.
“Untuk siang hari giat swiping akan di lakukan di jalan-jalan protokol dan malamnya swiping kepada tempat-tempat usaha, termasuk warung makan, mall, super market dan kios, “Katanya.
Dijelaskan Rustan yang juga adalah wakil walikota jayapura, Swiping di tempat usaha akan diutamakan kepada aturan protokol kesehatan, seperti ada tidak nya fasilitas cuci tangan yang disiapkan, penerapan jarak duduk di dalam restoran, pengukur suhu bagi konsumen yang masuk, termasuk penggunaan masker bagi pelayan tempat usaha tersebut.
“ Hari ini banyak yang telah di denda dan kerja bhakti, Kami berharap masyarakat nantinya taat aturan sehingga saat swiping berikut berlangsung tidak banyak yang akan kena sanksi denda maupun kerja bhakti, “Pungkasnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, Kompol Nursalam Saka, mengatakan hari ini pelaksanaan penegakkan hukum bagi warga yang tidak menggunakan masker digelar di 5 Distrik yang ada di Kota Jayapura, dimana disetiap distrik terdapat dua lokasi jadi jumlah tempat razia masker semuanya ada 10 titik.
“Hari ini telah digelar Operasi Yustisi Penggunaan Masker di semua distrik yang ada di Kota Jayapura dimana ada 10 titik tempat yang dilaksanakan oleh personil gabungan dari Polri-TNI bersama Pemda Kota Jayapura,” Ucap Kabag Ops.
Ia juga menjelaskan, dari hasil pelaksanaan razia masker dilapangan hari ini masih banyak ditemukan warga yang belum sadar akan pentingnya menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah.
Kegiatan swiping masker di pimpin langsung Walikota Jayapura DR. Drs. Benhur Tomi Mano, MM didampingi Wakil Walikota Ir. H. Rustan Saru, MM, Kabag Ops Kompol Nursalam Saka, S.Pd., MM, Kasat Pol PP Muhsin Ningkeula, SH., M.Si, Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Jayapura Yuli Rahman, SH. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua


