Jayapura, Topikpapua.com – Anggota DPR RI, Yan Permenas Mandenas menilai sejumlah aksi penolakan Mahasiswa Papua terhadap Otsus Jilid II di Kampus UNCEN, salah sasaran.
Apalagi ada aksi pemberian kartu merah kepada, Rektor Uncen Dr Ir Apolo Safanpo dan Pemerintah Provinsi Papua saat demo berlangsung, 3 Agustus lalu.
“Menurut saya itu salah sasaran, sebab tidak ada istilah Otsus Jilid I dan Jilid II , karena UU Otsus Papua tetap berlaku sepanjang belum di cabut secara Resmi oleh Pemerintah Pusat atau dibatalkan,” kata Mandenas, Rabu (05/08/20).
Mandenas menilai, suara Kelompok Masyarakat Papua TOLAK OTSUS sudah sangat baik. Namun, akan lebih elegan, jika hal tersebut, disampaikan lewat dialog terbatas dengan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
“Jangan frontal, bisa lewat dialog terbatas, agar pemerintah terus melakukan perbaikan, terhadap pendekatan Pembangunan di Papua yangg belum menyentuh sasaran Orang Asli Papua,” jelasnya.
Mandenas menjelaskan, mahasiswa maupun masyarakat perlu memahami perkembangan, terkait dengan revisi (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua oleh pemerintah pusat.
Dimana, saat ini pemerintah bersama DPR-RI sedang konsentrasi pembahasan Revisi UU Otsus, dengan substansi pasal-pasal tertentu yang mengatur soal Dana Otsus 2 persen, dari DAU Nasional dan penguatan terhadap beberapa Pasal tertentu Agar Implementasi Otsus lebih konsisten terhadap Rakyat Papua.
“Hampir 80 – 85 persen Kabupaten di Papua tidak mampu meningkatkan PAD sebagai sumber pendapatan alternative, untuk menjaga keseimbangan terhadap penerimaan daerah dari sektor Pajak sebagaimana UU Nomor 28 Tahun 2007.
Kata Mandenas, hal itulah yang menyebabkan, tingkat ketergantungan terhadap Dana Otsus masih sanggat besar oleh Pemerintah agar semua sektor dapat di bangun lewat penerimaan APBD secara Total.
Selain itu, kata Mandenas, ada pertanyaan, apa yang diberikan pemerintah kepada Uncen selama 20 tahun dana Otsus ini dikucurkan ke Papua? sementara, Uncen sebagai kampus tertua yang telah melahirkan Draf RUU Otsus sebelum menjadi UU.
“Uncen di kritik habis oleh kelompok masyarakat yang kontra dengan Otsus, tapi nyatanya selama Otsus Uncen hanya jadi Bemper saja, ” tegasnya.
Sehingga, Mandenas menyarankan agar aksi demo itu tidak tepat di tujukan kepada Uncen saja, tapi langsung kepada Kepala Daerah dan minta pertanggung jawaban Alokasi Dana Otsus Selama 20 Tahun itu.
“Demo di Pemda, minta pertanggung jawaban Kepala Daerah, karena selama kurang lebih 20 Tahun Otsus berlangsung, hanya menciptkan Raja-Raja Kecil di Papua dan ingat Bupati dan Walikota di Papua Mayoritas Orang Asli Papua,” jelas Mandenas. (Redaksi Topik)