Miliki Sabu dan Senpi, Residivis Terciduk di Mall Ramayana

oleh -234 Dilihat
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK dan Kasubbag Humas AKP Jahja Rumara,SH.,MH dalam Press Conference di Mapolresta Jayapura Kota/Ist

Jayapura, Topikpapua.com – Miliki sabu sebanyak 80 gram, seorang residivis ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota di depan Mall Ramayana Distrik Abepura, Selasa (21/07/2020) malam.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd mengatakan pelaku berinisial MYT ditangkap Polisi, setelah mendapat laporan warga.

“Jadi pelaku MYT ini, ditangkap Anggota Sat Resnarkoba di depan Mall Ramayana Distrik Abepura,” kata Kapolresta, Kamis (22/07/2020) malam

Selain menemukan Sabu, Polisi juga menemukan senjata api jenis Air Soft Gun di tangan pelaku.

Selanjutnya, Polisi kembali 4 paket sabu berukuran sedang di rumah pelaku di kampung Tiba-tiba, Tanah Hitam.

Kata Kapolresta MYT, juga diketahui residivis kasus yang sama, yang belum lama menghirup udara bebas dari Lembaga Permasyarakatan Makassar.

Terkait kepemilikan senjata api, menurut AKBP Gustav, menurut Gustav, informasinya akan dibarter dengan ganja ke PNG. Sedangkan asal usul senpi tersebut pihaknya masih akan dalami dan kembangkan

“Setelah dilakukan interogasi lanjutan sehingga tersangka bersedia menyerahkan senjata tersebut melalui pihak keluarga,” katanya

Lanjut AKBP Gustav, MYT saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikian narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti sebanyak 80 Gram.

“Penyidik sudah tetapkan MYT sebagai tersangka berdasarkan pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,”ucap Kapolresta.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK menjelaskan bahwa barang haram itu didapatkan pelaku dari Makassar Sulawesi Selatan melalui jasa pengiriman. Bahkan pelaku sendiri, diduga sebagai pengedar antar provinsi.

“Barang itu di pesan dari Makassar dan dikirim rekannya melalui jasa pengiriman untuk diedarkan di Kota Jayapura. Tersangka sendiri merupakan pengedar di wilayah Kota Jayapura,” terangnya. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.