Jayapura, Topikpapua.com – Dua bungkus ganja kering berhasil diamankan personel Satuan Narkoba Polres Jayawijaya di Bandara Wamena, Senin (20/07/20).
Paket ganja itu, di dapati langsung dari tangan Jefri Wenda, saat mengambil barang di Gudang Cargo Trigana Air, sekitar pukul 10.13 WIT.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, penangkapan Jefri dengan barang bukti, dilakukan setelah Polres setempat mendapat informasi adanya pengiriman ganja kering menggunakan pesawat Cargo Trigana PK YSN.
” Personil langsung bergerak ke gudang cargo saat pesawat landing, dan langsung mengamankan Jefri saat mengambil barang tersebut,” kata Kabid Humas.
Kata Kabid Humas, barang bukti yang diperoleh berupa satu bungkus besar daun ganja kering, satu bungkus daun ganja kering, dimana kedua barang haram tersebut di masukan kedalam karung yang berisi sagu.
“Jadi barang ini di masukan dalam bungkusan sagu,” kata Kabid Humas menambahkan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pelaku yang mengirim narkotika jenis ganja tersebut ke Wamena.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah. (Redaksi Topik)