CLBK Ditolak, Pemuda ini Sebar Video Bugil Mantan
- account_circle topik papua
- calendar_month Sab, 11 Jul 2020
- visibility 1.660
- comment 0 komentar

SFRS Pelaku penyebar video Bugil saat mendekam di tahanan polres Jayapura / ist
Sentani, Topikpapua.com, – Seorang pemuda berinisial SFRS (25) harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran menyebarkan video bugil Mantan kekasih.
SFRS (25) diringkus Tim Opsnal Cycloop Polres Jayapura pada Rabu 8 Juli saat hendak datang ke rumah korban, “Ya, benar kami sudah menangkap tersangka berinsial SFRS (25), dia merupakan mantan pacar korban, “Kata Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Henrikus Yossi Hendrata kepada Redaksi Topik, Sabtu (11/07/20).
Menurut Kasat Reskrim, penangkapan berhasil di lakukan setelah korban melapor bahwa pelaku hendak datang ke rumah korban.
“Kami dapat laporan dari korban kalau pelaku ini hendak datang dan meneror korban, tim kami terjunkan dan langsung menangkap pelaku,” ujar Kasat Reskrim.
Dijelaskan Kasat Reskrim, awalnya antara pelaku dan korban sempat menjalin hubungan (berpacaran). Sekitar bulan Januari 2019 lalu, saat berpacaran itu tersangka mengaku pernah merekam video korban saat sedang bugil.
“Waktu pacaran dulu, mereka sempat saling video call (VC) melalui aplikasi WhatsApp (WA), saat itu pelaku meminta korban untuk melepaskan busananya. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku diam-diam merekam korban yang tanpa busana,” Jelas Kasat Reskrim.
Lanjur Kasat, setelah mereka tidak lagi berpacaran, tersangka mengajak korban untuk kembali berpacaran pada bulan Maret 2020 namun korban menolaknya.
“Jadi saat pelaku mengetahui korban ada dekat dengan pria lain, sehingga membuat pelaku cemburu dan marah, lalu pelaku menyebarkan video tanpa busana korban ke teman-temannya lewat aplikasi messenger,” jelasnya.
Setelah korban mengetahui video bugiilnya telah disebarkan tersangka, korban membuat laporan polisi pada tanggal 17 Maret 2020. Sejak kasus ini dilaporkan oleh korban, lanjut Kasat Reskrim pelaku sempat buron dan diketahui melarikan diri ke Sulawesi Selatan.
Akibat perbuatannya, SFRS dijerat dengan pasal 45 ayat (1) UU RI Noor 19 Tahun 2016, perubahan UU RI Noor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. (Irf/RT)
- Penulis: topik papua


