Ini Paparan Kapolda Papua Soal Pemblokiran Internet Saat Kerusuhan Agustus 2019
- account_circle topik papua
- calendar_month Kam, 18 Jun 2020
- visibility 532
- comment 0 komentar

Kapolda Papua, Irjen Paulus Waterpauw saat mengikuti zoom meating / ist
Jayapura, Topikpapua.com – Kapolda Papua, Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw memaparkan sejumlah fakta pemberitaan hoax yang digencarkan saat kerusuhan Agustus 2019.
Fakta tersebut, disampaikan Kapolda Papua saat kegiatan Webinar Nasional dengan topik “Menyoal Putusan PTUN Jakarta dan Pelanggaran Hukum akibat Pemblokiran Akses Internet di Papua Oleh Pemerintah melalui aplikasi Zoom meeting, Rabu (17/06/20).
Kata Kapolda, Tugas Kepolisian yaitu mengawal, mengamankaan dan langsung terjun menangani berbagai masalah hingga terjadinya pemblokiran atau perlambatan akses internet di Papua dan Papua Barat.
Dimana, semua rangkaian pengambilan keputusan oleh Kemenkominfo, menurut Kapolda merupakan langkah cepat dalam meminimalisir, bahkan menangani kasus kerusuhan di Papua dan Papua Barat waktu itu.
Di sisi lain, kata Kapolda, Kepolisian juga diberikan takaran kewenangan sebagaimana pasal 18 undang-undang nomor 2 tahun 2020 Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa Kepolisian Negara dalam melaksanakan tugas dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
“Artinya, tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian dalam hal pemanfaatan atau penggunaan resiko untuk kepentingan umum,” kata Kapolda.
Aksi Demo yang berujung anarkis, lanjut Kapolda, di tunggangi oleh aliansi mahasiswa Papua (AMP), KNPB, dan ULMWP itu relevansinya.
“Jadi memang kejadian itu sangat dahsyat karena secara serempak ada penggerakan masa yang di aktori oleh tokoh-tokoh. Mulai dari aksi demo sampai aksi penurunan bendera Merah Putih di Kantor Gubernur yang kemudian dilanjutkan dengan pengibaran bendera Bintang Kejora yang menandakan ingin memisahkan diri dari negara NKRI. Hal itu bisa disebut juga sebagai kasus Makar,” tegas Kapolda
Sehingga, lanjut Kapolda, tindakan yang diambil oleh pemerintah pada saat itu, lewat Kepolisian adalah merupakan kepentingan untuk menghambat meluasnya kerusuhan pada saat itu dan juga mencegah terjadinya kerusuhan susulan.
Kapolda juga membeberkan, banyaknya postingan yang mengatakan bahwa aparat Kepolisian di Papua yang melakukan kekerasan. Padahal kenyataan dilapangan, justru masa pendemo lah yang melakukan kekerasan, kantor MRP, kantor KPU, kantor Bea Cukai dan kantor Telkomsel, sejumlah ruko, 13 bengkel di Kota Jayapura, 14 Unit Rumah warga, lapak-lapak, bahkan 80 unit motor.
“Kami melakukan berbagai hal ini bukan untuk kepentingan kami pribadi melainkan, untuk kepentingan dan keselamatan rakyat itu sendiri,” jelas Kapolda.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum & Demokrasi FH UIA Jakarta, Dr. Heru Widodo,SH.,M.Hum mengatakan menurut pandangan Tata Negara, terdapat hak asasi yang harus dilindungi menurut undang-undang dasar 1945.
Tanpa bermaksud untuk mencampuri proses yang sedang atau masih berlangsung saat ini, kata Heru menilai, bahwasanya pemblokiran dilakukan oleh pemerintah saat itu memiliki dasar perundang-undangannya.
“Pemerintah melindungi kepentingan umum sebagai dijelaskan oleh Kapolda, dari segala jenis gangguan sebagai akibat dari informasi dan hak asasi yang terkait,” Jelas Heru.
Heru mengatakan, pemerintah wajib melakukan pencegahan dan menyebarluasan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai peraturan perundang-undangan.
Dimana, dalam melakukan pencegahan pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan kepada penyelenggara untuk melakukan peningkatan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.
“Jadi dapat disimpulkan ada dua tergugat di sini yang pertama menteri Kominfo melakukan tindakan tanpa didahului adanya pernyataan keadaan bahaya oleh presiden, dan yang ke dua Presiden dianggap melanggar hukum karena tidak menetapkan status bahaya dalam kasus kerusuhan di Papua beberapa waktu lalu,” jelas Heru.
Ditempat terpisah, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Abdul Manan mengatakan, pemblokiran internet di Papua saat itu dilakukan pemerintah melalui Kemenkominfo, menyusul pecahnya aksi unjuk rasa di beberapa wilayah Papua seperti Fakfak, Sorong, Manokwari, dan Jayapura yang selanjutnya berujung ricuh.
Kata Abdul, upaya pemerintah dengan membatasi akses komunikasi atau internet merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan masalah saat pemblokiran internet.
“Memang, ini merupakan satu langkah untuk memberi perintah agar berikutnya dapat lebih transparan untuk atau dalam mengambil keputusan, “Ujar Abdul.
Demikian pula disampaikan Dir Eksekutif LBH Jakarta Ade Wahyudin SH dimana menurutnya, tindakan pemerintah saat itu, tidak hanya untuk menghentikan demo anarkis. tetapi ada banyak dampak yang ditimbulkan, lantaran kebijakan pemerintah memutuskan internet tersebut.
“Ada beberapa sektor lainya yang terdampak yaitu dari sektor pendidikan online yang menjadi terhambat, sektor Pariwisata, dan sektor Bisnis online juga terhambat dan juga ketika pers tidak bisa melaksanakan pekerjaannya disuatu negara itu sudah merupakan salah satu pelanggaran UU,” katanya
Informasi yang harus dibatasi yaitu informasi seperti ujaran kebencian dan lain-lain dan itu harus dituangkan dalam undang-undang ITE dan hanya terbatas pada informasi-informasi yang melanggar hukum dan melanggar hukum itu harus diselesaikan melalui proses hukum.
“Saya mendukung pernyataan Kapolda mengenai tugas kepolisian, namun jika ada hal-hal yang dianggap merugikan dalam internet dapat di proses melalui proses pidana,” katanya.
Merespon itu semua, Kapolda Papua mengatakan, Polisi berupaya mengatasi permasalahan yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, Namun, yang terjadi Polisi malah di serang dengan berita-berita hoax.
Data Kepolisian tentang pemberitaan hoax cukup masif. Terdapat 62,10 persen artikel berita, dan 47 persen gambar, yang ujungnya dimanfaatkan sebagai berita hoax kepentingan ekonomi dengan menambahkan followernya.
“ Tugas kami menyelesaikan masalah atau persoalan secara baik, benar, jujur dan transparan untuk menangkal, mengeliminir penyebaran berita hoax,” tegas Kapolda.
Salah satu contoh, adanya pemberitaan yang mengatakan seseorang dibantai oleh aparat dipukul di Surabaya. Postingan itu, di pasang foto orang Papua yang berlumuran darah, padahal nyatanya foto itu didapat pada saat orang itu kecelakaan lalu lintas.
“Diera yang modern ini banyak orang yang dengan mudah memposting atau membagiakan informasi, namum belum paham atau belum tau tentang kebenaran berita itu. Kemudian mereka memutarbalikan fakta dan mengatakan aparat kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat di Papua,” ungkap Kapolda.
Kapolda juga mengatakan, semua postingan merupakan upaya-upaya dari oknum-oknum yang memutar balikan fakta dan menghasut dan memprovokasi warga masyarakat.
Situasi saat itu, sangat luar biasa dan mereka ingin lakukan itu secara terus-menerus dan menodongkan bahwa aparat yang melakukan kekerasan itu.
Sehingga terkait dengan Keputusan Pengadilan, lanjut Kapolda, Kepolisian tidak punya kompetensi dibidang itu. Ia hanya sedikit membahas dan mengingatkan kejadian dan aksi rasisme di waktu itu.
“Saya mengatakan bahwa keadaan saat ini aman dan damai. Tujuan kami adalah menciptakan kedamaian di tanah Papua. Saya mau mengatakan saya tidak didalam kapasitas untuk mengurusi keputusan, Namun saat momen kritis, Polisi peduli, dan mari sama-sama untuk menahan diri dan kemudian bersatu dengan negara untuk kepentingan bersama,” jelas Kapolda.
Sekedar diketahui kembali, atas kebijakan pemblokiran internet di Papua, sejumlah lembaga seperti South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Indonesia, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), LBH Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, Elsam, dan ICJR menggugat Jokowi dan Kemenkominfo ke PTUN.
Gugatan itu dilayangkan ke PTUN pada 21 November 2019 dengan nomor gugatan 230/G/TF/2019/PTUN.JKT, yang selanjutnya PTUN mengabulkan gugatan itu dengan putusan “mengabulkan gugatan para penggugat”
Kegiatan Zoom meeting yang dimoderatori, Dr. Anthon Raharusun, S.H., M.H itu, juga melibatkan sejumlah tokoh, yakni Tokoh Muslim Papua Thaha Moh. Al Hamid, Dir Eksekutif LBH Jakarta Ade Wahyudin SH, Dir Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, SH. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua


