Jayapura, Topikpapua.com, – Hari ini aksi demonstrasi di gelar sejumlah mahasiswa dan warga papua di beberapa titik di kota Jayapura. Berdasarkan pantauan di lapangan massa nampak berkumpul di depan Kampus Uncen Waena, kampus USTJ dan di depan gerbang Kampus Uncen Abepura.
Kumpulan massa juga terlihat di daerah perumnas III waena, dan daerah dok sembilan distrik jayapura utara. Massa yang menamakan diri sebagai solidaritas mahasiswa dan rakyat Papua anti rasisme ini menggelar aksi demo dengan agenda meminta pembebasan 7 terdakwa kasus rusuh Papua di Balikpapan.
Dalam aksi orasi yang di lakukan di depan kampus Uncen Abepura, perwakilan demonstran membacakan pernyataan dan tuntutan mereka, diantaranya :
Meminta Presiden RI Segera membebaskan tanpa syarat tahanan politik korban rasisme di seluruh Indonesia, terutama 7 tahanan politik yang sedang disidangkan di Kalimantan Timur.
Gubernur, DPR, MRP segera meminta kepada para penegak hukum untuk membebaskan 7 tahanan politik yang sedang didiskriminasi oleh para penegak hukum.
Jaksa Penuntut Umum, Yafet Bonay dan kawan-kawan, segera tinjau kembali tuntutan yang sama sekali tidak sesuai fakta-fakta persidangan terhadap 7 Tapol korban rasisme di Kalimantan Timur dan bertindaklah sebagai JPU yang bijaksana tanpa ada desakan oleh pihak manapun.
Meminta kepada Hakim untuk tetap menegakan hukum dan keadilan sesuai UUD 1945. Pasal 24 (1) tentang kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Solidaritas mahasiswa dan rakyat Papua anti rasisme juga menyatakan sikap, dimana hari ini Rabu 17 Juni 2020 akan menjadi hari peringatan rasisme bagi orang Papua yang akan diperingati turun temurun.
Setelah berorasi dan membacakan pernyataan sikapnya, massa membubarkan diri pada pukul 13.40 WIT dengan tertib. Demo ini dijaga ketat ratusan aparat kepolisian.
Aksi demonstrasi ini di gelar sebagai bentuk dukungan para mahasiswa terhadap 7 terdakwa kasus rusuh papua yang hari ini sedang menjalani sidang putusam di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Sebelumnya, Dalam sidang tuntutan 7 terdakwa kasus rusuh Papua yang di gelar di PN Balikpapan, Jaksa memberikan tuntutan kepada Ferry Kombo, Alex Gobay, Hengky Hilapok, Irwanus Urobmabin, Buchtar Tabuni, Steven Itlay, Agus Kossay. Meraka dituntut 5 hingga 17 tahun penjara. (Redaksi Topik)