Tak Wajib Tes PCR, Ini Syarat Calon Penumpang Keluar-Masuk Papua
- account_circle topik papua
- calendar_month Kam, 11 Jun 2020
- visibility 3.785
- comment 1 komentar

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Reky Ambrauw/ Ist
Jayapura, Topikpapua.com – Pemerintah Provinsi Papua tidak mewajibkan keterangan hasil Tes PCR sebagai syarat utama yang harus dikantongi penumpang atau calon penumpang yang keluar masuk Wilayah Papua.
“Jika calon penumpang telah melakukan Tes PCR tetap di terima, demikian juga jika hanya Rappid Tes,” kata Kadis Perhubungan Provinsi Papua, Reky Douglas Ambrauw saat Meeting Zoom, Kamis (11/6/2020) siang.
Ia mengatakan, sebelumnya dalam surat Edaran Pemprov Papua terkait juknis pembukaan Transportasi di Wilayah Papua, menyebutkan tentang keharuhan bagi penumpang keluar Papua untuk menyiapkan keterangan PCR.
Namun seiring perkembangan, seperti di Jakarta juga berlaku untuk surat keterangan Rappid Tes, sehingga sebagaimana petunjuk Pimpinan, maka Papua tetap memberi ijin kepada calon penumpang keluar atau masuk dengan surat keterangan Rappid Tes dan syarat sebagaimana yang disebutkan dalam Juknis.
“ jadi yang sudah lakukan tes PCR silahkan, demikian yang sudah Rappid Tes juga, tetap kami terima. Selanjutnya ini akan menjadi evaluasi Pemerintah Daerah, mudah-mudahan ini menjadi langkah awal untuk persyaratan pada masa relaksasi berikutnya,” jelasnya.
Selain surat keterangan Rappid Tes tersebut, syarat lain untuk penumpang jalur udara yang masuk ke Papua diwajibkan bagi yang ber KTP Papua dengan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (HAC) secara online, dimana kartu tersebut telah disipkan saat pembelian tiket.
Dan untuk syarat lain bagi penumpang yang keluar Papua baik melalui jalur Udara ataupun laut, wajib mendapatkan mendapatkan surat persetujuan Keluar Masuk (SPKM) wilayah Provinsi Papua oleh Gubernur Papua. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua


