Miras Illegal Seharga Setengah Miliar di Musnakan Polres Membramo Raya
- account_circle topik papua
- calendar_month Sab, 30 Mei 2020
- visibility 351
- comment 0 komentar

Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, Dorinus Dasenapa bersama Forkompinda dan Kapolres Mamberamo Raya, AKBP Alexander Louw SH saat memusnakan miras illegal/ist
Kasonaweja, Topikpapua.com, – Polres Membramo raya memusnakan minuman keras Illegal senilai Rp.500 Juta Rupiah. Miras Illegal sebanyak 768 botol tersebut merupakan hasil sitaan aparat kepolisian saat hendak di selundupkan dari kabupaten Yapen.
Pemusnahan Miras Illegal tersebut di laksanakan di taman wisata Kasonaweja, Kabupten Mamberamo Raya pada hari Sabtu, (30/05/20) dan di hadiri lagsung oleh Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, Dorinus Dasenapa A.Ks, S.Sos, Wakil Bupati Mamberamo Raya Yakobus Britay S.IP, Sekda Mamberamo Raya Suwita S.Sos, M,Ec Dev dan Kapolres Mamberamo Raya AKBP Alexander Louw SH.
“ Hari ini kami musnakan 768 notol miras illegal yang terdiri 672 botol miras jenis Whisky Robinson dan 96 botol miras jenis Vodka, “ Kata Kapolres, Sabtu (30/05/20).
Pemusnahan Ratusan botol miras tersebut di laksanakan dengan menumpahkan isi miras ke dalam lubang yang telah disiapkan.
“ Miras ini datang dari Kabupaten Yapen dan kami tegaskan disini bahwa kami pihak Kepolisian tidak segan-segan menindak tegas pemasokan atau penggunaan minuman keras yang beredar di Kabupaten Mamberamo Raya, semua demi keamanan dan kenyamanan kita semua, “Tukas Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, pada bulan Februari 2019 lalu, pihaknya dan TNI telah menandatangani Fakta Integritas untuk tidak mengkonsumsi, membaking Minuman Keras dan Judi.
“ Sepanjang Tahun 2019 ada sekitar 24 orang yang sudah kami giring ke Pengadilan Negeri Jayapura untuk melaksanakan sidang Tipiring dan di Tahun 2020 untuk bulan januari, sudah 3 orang yang kami giring ke Pengadilan Negeri Jayapura ,di antaranya ASISTEN III Kab.Mamberamo Raya dengan inisial RA, “Tegas Kapolres.
Kapolres menguraikan bila dijual harga 1 Botol whisky Robinson di kabupaten mambramo raya senilai Rp.700.000,. dan untuk 1 Botol Vodka senilai Rp.300.000,., sehingga bila di total harga Miras yang berhasil sitita dan dimusnakan sebesar Rp.500.000.000,00,.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Membramo Raya, Dorinus Dasenapa memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang berhasil mengungkap kasus penyelundupan ratusan miras di kabupaten membramo raya. “Saya akan mengumpulkan Forkopimda untuk bersepakat apabila pendatang non papua atau orang papua yang bukan asli orang Mamberamo Raya dan datang serta jadi pemasok minuman keras ke Kabupaten Mamberamo Raya agar segera angkat kaki dari sini, “Tegas Bupati Dasenapa. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua


