Polisi Dalami Penyalahgunaan Dandes di Kampung Tobati Senilai Rp. 2,5 Milliar

oleh -432 Dilihat
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Yoan Febriawan, SH.,S.IK / ist

Jayapura, Topikpapua.com, – Penyidik unit tindak pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota kini tengah melakukan penyidikan dan Penyelidikan  terkait penyalahgunaan dana desa di Kampung Tobati Kota Jayapura tahun anggaran 2016 senilai Rp.2,5 milliar.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Yoan Febriawan, SH.,S.IK menerangkan sudah 16 orang saksi di periksa dan dimintai keterangan dalam kasus  dugaan penyalahgunaan dana desa di Kampung Tobati.

“Sejauh ini sudah 16 orang saksi yang kami minta keterangan dan klarifikasi,” Kata Akp Yoan.

Ia pun menerangkan belum mengatahui pasti besaran kerugian dalam dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut, Mengingat saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKP.

“Kami sudah masukan surat ke BPKP guna mengetahui berapa besar kerugian negara dan kami saat ini masih menunggu,” bebernya.

Untuk modus sendiri Kata Mantan Kabag Ops Polres Mamberamo Raya ini tidak lain yakni adanya proyek Fiktif dan Mark up.

“Ada beberapa temuan yang kami dapati dalam kasus ini yakni pekerjaan yang tidak terselesaikan dan ada juga Mark up,” cetusnya.

Sebelumnya, kasus penyalahgunaan dana desa juga pernah terjadi di Kota Jayapura yakni di kampung Koya Koso tahun anggaran 2016, dengan total anggaran Rp.5,5 Milliar.

Dalam kasus tersebut empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas kerugian negara hingga Rp.1,4 milliar dengan modus pekerjaan fiktif dan Mark up.

Keempat tersangka itu masing-masing yakni EWT selaku kepala kampung, BRT sebagai ketua tim pelaksana  kegiatan, dan MT sebagai bendahara kampung sementara PM selaku sekertaris kampung dinyatakan telah meninggal dunia. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.