Jayapura, Topikpapua.com, – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jayapura melakukan peningkatan pelayanan sistem melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Wemben menjelaskan bila OSS ini merupakan aturan baru yang di keluarkan oleh pemerintah Pusat, terkait pengurusan perijinan, dan di Papua baru kota jayapura yang menerapkan system ini.
“ Peruturan terkait Ijin Usaha di Indonesia terus berkembang , yang terbaru ini aturan PP 24 tahun 2018 tentang Online Single Submission (OSS) yang mau tidak mau harus kita ikuti. Dan kita Kota Jayapura sebagai barometer keberhasilan harus memulainya, dan sudah kita mulai, “ Beber Wemben.
Hal ini sebagai upaya percepatan peningkatan penanaman modal dan perizinan berusaha kepada masyarakat. Agar nantinya Pelayanan PTSP pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disempurnakan menjadi lebih eflsien, melayani dan modern.
“Sejak di terapkan pada bulan April 2019 lalu, hingga hari ini sudah 900 – san ijin usaha yang di daftar lewat OSS, ya dan kami sudah menyediakan dua unit computer di kantor kami, agar apabila ada yang mau mengurus perijinan dengan sistem online bisa langsung meggunakannya tanpa mengantri, “ Kata Kepala DPMPTSP Kota Jayapura, Yohanes Wemben kepada Redaksi Topik, Kamis (13/06/19).
Dijelaskan Wemben bila dengan mendaftarkan ijin usaha perusahaan lewat system OSS akan mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha, izin usaha maupun izin operasional, system ini juga memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time.
“Dengan aplikasi OSS ini diharapkan para pelaku usaha akan lebih mudah dan terintegrasi secara elektronik dalam melakukan pendaftaran dan mengurus penerbitan izin usaha, komersial dan operasional,” ungkap Wemben.
Ditambahkan Wemben bila Kedepan Semua perusahaan yang mengurus ijin di pemerintah daerah wajib mendaftarkan perusahaan nya pada sistim OSS.
“ Kalau sudah terdaftar di system OSS pengusaha akan lebih mudah dalam memantau kekurangan apa saja yang harus di penuhi untuk mendapat ijin usaha karena System OSS ini terkoneksi dengan semua kantor yang berhubungan dengan pengurusan ijin usaha, seperti dengan KADIN, BPJS, BAPPEDA dan lembaga lainnya, “ Pungkas Yohanes Wemben. (Redaksi Topik)