Sentani, Topikpapua.com, – Bawaslu Kabupaten Jayapura mengeluarkan rekomendasi kepada KPU kabupaten Jayapura untuk mengelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 47 TPS yang tersebar di Tiga distrik.
Ketiga distrik tersebut adalah Distrik Sentani, Distrik Kemtuk Gresi dan Distrik Waibhu.
Untuk Distrik Sentani terdapat 42 TPS yang di rekomendasikan Bawaslu untuk menggelar PSU, diantaranya 24 TPS berada di Kelurahan Hinekombe, 13 TPS di Kelurahan Sentani, 1 TPS di Kampung Hobong, 3 TPS di Kampung Sereh dan 1 TPS di Kampung Yahim.
Sementara untuk Distrik Kemtuk Gresi terdapat 2 TPS yang akan dilaksanakan PSU dan untuk Distrik Waibhu ada 3 TPS. Sehingga total keseluruhannya adalah 47 TPS yang akan dilaksanakan PSU.
Menurut Komisioner Bawaslu Kabupaten Jayapura Bidang Hukum dan Penindakan, Nasarudin Sili Luli, dikeluarkannya rekomendasi PSU di 47 TPS yang ada di tiga (3) distrik itu karena di temukan adanya pelanggaran.
“Yang pertama adalah terkait dengan penggunaan C6, ada yang sudah melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS yang sama. Orang yang menggunakan C6 ini, juga kebanyakan tidak terdaftar dalam DPT di sejumlah TPS itu,” jelas Nasarudin kepada redaksi Topik, Sabtu (27/04/2019).
Pelanggaran lain yang di temukan adalah terkait dengan SK-KPPS. Nasarudin mengaku ada temuan bahwa dalam SK nama petugas KPPS di lapangan berbeda dan tidak sesuai dengan apa yang ada dalam SK.
“Hal lain yang terkait dengan tindak pidana juga, seperti pergantian TPS oleh KPPS yang dilakukan secara mendadak dan lain sebagainya. Jadi, itulah tiga hal prinsip yang kemudian menyebabkan terjadinya PSU,” Ungkap nya.
Diakui Nasarudin, bila pihaknya juga menemukan ada indikasi penyelenggara Pemilu yang melakukan pencoblosan, “ Itukan tidak di benarkan. Itulah dasar kita untuk merekomendasikan PSU. Memang ada hal-hal lain juga, tapi beberapa hal yang disebutkan tadi itu sudah melengkapi unsur untuk dilakukannya PSU,” Beber Nasaruddin.
Dikatakannya, pihak Bawaslu hanya memberikan rekomendasi untuk menggelar PSUdi sejumlah TPS yang di temukan adanya pelanggaran, selanjutnya itu adalah wewenang dari KPU untuk menyelenggarakan PSU atau tidak.
“Tugas kami hanya memberikan kepastian hukum ditengah publik untuk kondisi yang saat ini terjadi. Karena dalam pelaksanaannya ini banyak sekali pelanggaran yang terjadi. Contoh ada KPPS yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. Dan, ini tentu diikuti dengan pelanggaran kode etik dan ini pidana akan berlaku,” jelasnya lagi.
Nasarudin mengaku nila kasus ini sudah di komunikasikan kepada Gakkumdu, “Mungkin dalam 2 atau 3 hari ke depan kita sudah akan memberikan kepastian kepada masyarakat terkait dengan proses tindak pidana Pemilu yang di tangani oleh Gakkumdu Kabupaten Jayapura. Jadi, prosesnya disini adalah ada pelanggaran kode etik bahkan tindak pidana,” Pungkas nya. (Irf/RT)