Merauke, Topikpapua.com, – Polres Merauke berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan ekor kura-kura moncong babi di pelabuhan Yos Sudarso, Kamis (14/03/19).
Kabid humas polda Papua, Kombes Pol AM Kamal mengatakan pengungkapan kasus ini berawal ketika anggota Mapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Merauke melakukan pengamanan kedatangan KM Tatamailau dari pelabuhan Agats Kabupaten Asmat di Pelabuhan Yos Sudarso Merauke.
“ Jadi saat mengamankan pelabuhan, Anggota mencurigai tiga buah karton yang diangkat oleh buruh pelabuhan, Selanjutnya anggota meminta karton tersebut diturunkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut dan saat dilakukan pemeriksaan ternyata karton tersebut berisi satwa jenis kura-kura moncong babi, “ Jelas Kombes Kamal.
Bersama tiga karton berisi anakan kura-kura moncong babi, Anggota juga mengamankan seorang pria berinisial H yang diduga sebagai penyelundup satwa tersebut.
“ Selanjutnya anggota membawa barang bukti berupa tiga karton yang berisi anakan kura-kura mocong babi, setelah di hitung diketahui jumlahnya sebanyak 2.227 ekor. Terduga pelaku dan barang bukti selanjuntya diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Laut untuk proses lebih lanjut, “ kata Kamal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara di ketahui ribuan kura-kura moncong babi tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin dari instansi terkait alias ilegal. “ Ini merupakan hewan yang dilindungi dan tidak untuk diperjual belikan, ada Undang-undang yang melindunginya, “ Pungkas Kombes Kamal.
Pelaku penyelundupan satwa tersebut dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Redaksi Topik)