Jayapura, Topikpapua.com, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terus melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus korupsi Dana Hibah Pilkada Kabupaten Sarmi yang melibatkan dua mantan Plt Sekretaris KPU Kabupaten setempat.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nila Mahuse kepada wartawan, mengatakan saat ini RU yang menjabat sebagai Plt Sekretaris KPU Sarmi periode Oktober 2016 – Juni 2017 telah di tetapkan sebagai Tersangka.
Status RU sebagai tersangka tertuang dalam surat penetapan yang di keluarkan oleh kejaksaan tinggi papua pada tanggal 16 Januari 2019.
Dalam surat tersebut di sebutkan RU di duga menyalahgunakan anggaran pada KPU Kabupaten Sarmi tahun anggaran oktober 2016 – 2017 sebesar Rp. 23 Milyar. Dana tersebut bersumber dari dana Hibah APBD Kabupaten Sarmi.
Selain RU kejati Papua juga telah menetapkan tiga orang lainnya dalam kasus yang sama, yakni JGRW selaku Plt Sekretaris KPU Sarmi masa jabatan April 2015-Oktober 2016 dan bendahara APBN, ABH.
“Sejauh ini kita sudah periksa 40 an saksi termasuk 5 orang anggota komisioner, yaa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lainnya yang akan muncul,” kata Nikson
Terkait status tersangka yang saat ini masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil di kantor KPU Provinsi Papua, Nixon mengaku seharusnya jika sudah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan harus mengundurkan diri.
“Memang kalau sudah jadi tersangka harus mengundurkan diri to? Kan kalau di televisi itu bisa kita lihat to, saya mengundurkan diri karna sudah ditetapkan sebagai tersangka’ itu namanya asas moral justice,” Jelas Nixon.
Dijelaskan Nixon, untuk tersangka RU, dari dana sebesar Rp23 miliar tersebut, sekitar Rp 14 miliar lebih tidak bisa di pertanggung jawabkan, “Sebanyak Rp14 miiliar sekian itu tidak bisa dipertanggung jawabkan, itu berdasarkan audit BPK. ” jelas nya.
Saat disinggung terkait penggunaan dana tersebut, Nixon memberi pernyataan tegas. ” tidak ada pencuri menegaku..!,” kata Nixon menambahkan secara seluruhan memang belum di beberkan, namun ada juga pengakuan bahwasanya terdapat sebagian dana yang di bagikan untuk keamanan.
“Yaa jadi pengakuannya ada sebagian yang dibagi untuk keamanan dan lainnya, nah terkait ini juga kita sudah layangkan panggilan terhadap pihak-pihak yang dimaksud, tapi sampai sekarang belum hadir,” Pungkas Nixon.
Kasus dugaan korupsi dana Hibah Pilkada Kupaten Sarmi 2016 terkuak setelah adanya temuan BPK, dimana dana hibah sebesar Rp36 miliar bersumber dari APBD Sarmi Tahun 2016 itu, di kelola oleh dua pejabat berbeda yakni JGRW selaku Plt Sekretaris KPU Sarmi masa jabatan April 2015-Oktober 2016 dan RU selaku Plt Sekretaris KPU Sarmi masa jabatan Oktober 2016-Juni 2019.
JGRW sendiri juga telah di tetapkan tersangka dengan jumlah kerugian negara kurang lebih Rp 9 miliar
Kejati Papua juga telah menetapkan bendahara APBN, ABH selaku bendahara dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sama dan bersama-sama dengan JGRW dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1 milar. (Redaksi Topik)