Jayapura, Topikpapua.com, – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf F.T Simanjuntak mengimbau masyarakat agar mengecek terlebih dulu pada website ojk.go.id terkait perusahaan pembiayaan yang meminjamkan uang melalui dalam jaringan (daring) atau financial technologi (Fintech).
“Masyarakat harus tahu dulu apakah perusahaan yang meminjamkan uang itu terdaftar atau tidak terdaftar di OJK, kalau tidak terdaftar, jangan coba-coba melakukan transaksi, “imbuh Adolf kepada Redaksi Topik, Rabu (13/02/2019).
Adolf mengatakan, fintech atau perusahaan pembiayaan daring yang tidak memiliki izin atau tidak terdaftar di OJK, bisa dipastikan memberikan bunga yang tinggi dengan cara menagih yang tak wajar.
Adolf juga menegaskan, bahwa bunga pinjaman fintech tak diatur oleh OJK, bunga antara peminjam dan yang memberi pinjaman sesuai kesepakatan.
“Bunga pinjaman tidak diatur oleh OJK karena tergantung mekanisme pasar, setiap fintech punya perhitungan masing-masing, “ Pungkas Adolf. (Redaksi Topik)