Jayapura, Topikpapua.com, – Dua dari tiga pelaku pencurian disertai kekerasan dan pemerkosaan yang terjadi di seputaran Uncen Atas Perumnas III Waena pada 25 Desember lalu, yang menimpa seorang Oknum Polisi berinisial R (22) dan kekasihnya ATM berhasil di bekuk Tim Gabungan Opsnal Polsek Abepura, Satgas Gakkum Ops Nemangkawi 2018 dan Tim Jatanras Polda Papua.
Kedua pelaku yang diketahui berinisial EG dan MW ditangkap beberapa waktu lalu di dua lokasi berbeda di seputaran Sentani Kabupaten Jayapura. EG ditangkap saat sedang berada di Gudang Kargo yang berada di Bandara udara Sentani, sementara MW ditangkap dibelakang Pasar Baru Sentani.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, saat menggelar Press Conference diruang Humas dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya dan Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra menuturkan, penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan tim gabungan.
“Dua pelaku berhasil kami tangkap, sementara satunya yakni YG masih dalam pengejaran. Dan saat ini dua pelaku yakni EG dan MW telah kami amankan di rutan Mapolres Jayapura Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kapolresta.
Di jelaskan Kapolresta, kejadian pemerkosaan dan pencuriaan disertai kekerasan yang menimpa R dan kekasinya ATM terjadi pada tangal 25 desember lalu, saat itu kedua korban sedang berjalan-jalan diseputaran Uncen Atas Perumnas III Waena. Ketika perjalanan pulang, keduanya dicegat oleh para pelaku menggunakan senjata tajam berupa parang.
“korban pria dibacok dan mengenai jari, sedangkan wanitanya di giring ke semak-semak lalu di perkosa bergiliran oleh para pelaku,” Terang Kapolres.
Lanjutnya, selain melakukan perkosaan dan kekerasan, para pelaku juga merampas barang berharga milik kedua korban dan dijual untuk membeli minuman keras. Selain mengamankan pelaku kekerasan dan pemerkosan, pelaku penadah barang milik korban turut diamankan.
“Ada satu pelaku lainnya yang kami tangkap terkait kasus penadahan, yakni bernisial B, dia (pelaku B) yang membeli HP milik korban dari para pelaku dan kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Gustav R. Urbinas.
Atas perbuatannya pelaku EG dan MW dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman 12 tahun penjara dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku B yang merupakan penadah hasil kejahatan disangkakan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Nug)