Waspada.., 11 Narapidana Kabur dari Lapas Kelas II B Wamena

oleh -27 Dilihat
Anggota Polres Jayawijaya menunjukkan Kawat Lapas yang di Jebol Napi saat kabur dari Lapas klas II B Wamena / istimewa

Jayapura, Topikpapua.com, – Sebelas Narapidana penghuni Lapas kelas II B Wamena, Jumat (02/11/18) di laporkan melarikan diri dengan cara membuka pagar kawat lapas dengan menggunakan alat tajam.

Berdasarkan informasi yang di terima redaksi Topik dari Humas Polda Papua, berikut kronologis kejadian nya :

Sekitar pukul 16.00 Wit beberapa orang narapidana melakukan pembongkaran Gembok Gudang Bengkel yang terletak di dalam Lapas dan selanjutnya mengambil beberapa alat berupa Linggis, Parang, Tangga dan beberapa alat pertukangan lainnya.

Selanjutnya Narapidana tersebut menuju salah satu sudut Lapas dan membuka pagar kawat lapas dengan mengunakan alat tajam berupa Gunting kawat dan parang, kemudian mengeluarkan tangga dan keluar dari tembok bagian barat.

Pegawai Lapas yang mengetahui peristiwa tersebut melalui CCTV berusaha mengejar Narapidana yang keluar dari tembok dan mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghadang tahanan yang ingin keluar. Mendengar suara tembakan, narapidana lainnya kembali masuk ke ruang tahanan.

Pukul 16.25 Wit setelah mendapat laporan, anggota Polres Jayawijaya langsung bergerak ke Lapas Klas II B Wamena dan selanjutnya mendampingi Anggota Lapas untuk mengecek Narapidana yang lari dari ruang tahanan.

Setelah mengetahui identitas Narapidana yang melarikan diri, selanjutnya anggota mencari Narapidana yang melarikan diri di Seputaran Kota Wamena.

Berikuta Identitas Narapidana yang kabur :

  1. Wenas Paragaje;
  2. Jibanus Kogoya ( Kesusilaan Pasal 285 KUHP);
  3. Wenien Wenda ( pembunuhan / pasal 338 KUHP ,pasal 351 ayat (3);
  4. Yanes Kogoya; (Kasus Pencurian);
  5. Andius Wantik ( Pencurian / Pasal 363 KUHP);
  6. Yongki Hilapok ( Pencurian / Pasal 363 KUHP);
  7. Welius Wenda ( pembunuhan / pasal 338 KUHP ,pasal 351 ayat (3) pasal 338 KUHP
  8. Merius Kogoya;
  9. Menius Wenda ( Kesusilaan / Pasal 82 ayat (1) tahun 2014 ,UU NO 23 Tahun 2002, UU NO 35 Tahun 2014;
  10. Warles Meaga (Kasus Pencurian);
  11. Amison Melambu ( pembunuhan / pasal 338 KUHP ,pasal 351 ayat (3) pasal 338 KUHP.

Kabid Humas Polda Papua, kombes pol AM Kamal saat di konfirmasi terkait hal ini membenarkan kejadian tersebut dan menghimbau kepada para Narapidana yang kabur agar segera menyerahkan diri dan kepada keluarga serta seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan para Narapidana agar melapor/ menginformasikan ke petugas Lapas Klas II B Wamena atau ke Kantor Polisi terdekat.

“ saya menghimbau kepada para napi yang kabur agar segera menyerahkan diri, dan kepada keluarga serta mayarakat khususnya di wamena dan sekitar nya, bila mengetahui keberadaan para napi yang kabur agar segera melaporkan kepada polisi, “ Jelas Kamal.

Hingga berita ini kami turunkan belum ada konfirmasi lanjutan dari pihak kepolisian terkait berapa jumlah napi yang kabur yang sudah di amankan. (Nug)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.