Jayapura, topikpapua.com, – Seorang Warga Negara Polandia bernama Jakup Fabian Skrzypski (JFS) diamankan Kepolisian Resort Jayawijaya saat hendak melakukan transaksi jual beli amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata ( KKB). JFS di tangkap pada 26 Agustus 2018.
JFS ditangkap bersama tiga warga Wamena, Y alias NY dan SCM. Ketiganya diamankan beserta barang bukti berupa 104 butir amunisi kaliber 5.56 mm, 35 butir amunisi kaliber 9 mm, dokumen transaksi percakapan, dokumen perjuangan TPN/OPM dan telepon genggam.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah Polres Jayawijaya menahan JFS di salah satu hotel yang berada di Wamena pada 26 Agustus 2018.
“Selain JFS, ada tiga warga Negara Indonesia yakni NW, EW, dan HW yang diduga terlibat dalam transaksi jual beli amunisi. Setelah mereka tertangkap dilakukan pengembangan,” ungkap Kamal lewat rilis yang di terima Nokenlive.com pada Kamis (30/8/18).
Di tambahkan nya dari hasil pengembangan, polisi mengetahui amunisi telah disimpan di Kabupaten Yalimo oleh IW alias BL sebanyak 139 butir. “Dari sana kami berhasil menemukan barang bukti dan kemudian menemukan bukti baru,” Ungkap nya.
“selain JFC, NM, EW dan HW di duga kuat melakukan pidana percobaan kejahatan terhadap keamanan negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 dan atau pasal 110 dan atau pasal 111 jo 53 dan 55 KUHP,” bebernya.
Kamal menegaskan, kini pelaku JFS sudah dibawa ke Mapolda Papua, sedangkan dua pelaku lainnya masih dilakukan penyelidikan di Kabupaten Jayawijaya. “Sampai saat ini ada empat WNI yakni CAS, SW, EW, IW alias BL yang dijadikan sebagai saksi,” Jelas nya.
Kamal mengungkapkan, pelaku dikenakan pasal berlapis, di antaranya pasal 106 KUHP mengenai makar, yang dilakukan dengan niat hendak menaklukan negara sama sekali atau sebagian ke bawah pemerintahan asing dengan maksud hendak memisahkan sebagian dari daerah itu.
“ Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, Kemudian pasal 110 yaitu permufakatan akan melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal 104, 106, 107 dan 108 dihukum sama dengan kejahatan tesebut, ancama hukuman mengacu pada pasal yang dipersangkakan,” Jelas nya.
Lalu pasal 111 KUHP Bis ke 1e KUHP, barang siapa yang mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang negara di luar Indonesia, dengan maksud niat hendak membujuk orang atau badan itu supaya memberikan bantuan untuk menyiapkan atau menggulingkan pemerintahan (omwenteling), untuk meneguhkan niat orang atau badan tentang hal itu dengan niat hendak memberi atau berjanji akan memberi bantuan atau untuk menyiapkan memudahkan atau merusak pemerintahan dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun, di ketahui bahwa JFC masuk ke Papua melalui Papua Nugini lewat Pos Perbatasan Nagara Skouw, Kota Jayapura, kemudian melakukan perjalanan turis ke Wamena. Setelah tiba di Wamena, dia banyak berhubungan dengan masyarakat yang diindikasikan dengan kelompok kriminal bersenjata. Saat di periksa JFC sempat mengaku sebagai Jurnalis. (Nug)